Polisi Tembak Polisi

Diteror Buntut Pengakuan Bharada E, Deolipa Yumara Murka Ngadu ke Jokowi : Keselamatan Kami Terancam

Teror-teror tersebut adalah mendesak agar Deolipa Yumara ini mencabut perkara hingga cabut kuasa terhadap Bharada E.

Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
kolase Kompas TV/Tribunnews
Deolipa Yumara, pengacara Bharada E dapat teror didesak mundur jadi kuasa hukum, ngadu ke Jokowi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Buntut pengakuan Bharada E yang mencengangkan, sang pengacara Deolipa Yumara kena imbasnya.

Pengacara berambut gondrong itu mengungkapkan kalau ia mendapat sejumlah teror dan tekanan.

Teror-teror tersebut adalah mendesak agar Deolipa Yumara ini mencabut perkara hingga mundur jadi Bharada E.

Deolipa dan rekannya, Muhammad Burhanuddin diancam agar segera mundur dari kuasa hukum Bharada E.

Dalam wawancaranya di acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (9/8/2022) Deolipa Yumara menegaskan dirinya diurhati Bharada E soal fakta yang sebenarnya di hadi pembunuhan Brigadir J.

Mengetahui hal itu, pihaknya pun langsung membuat laporan kepolisian dan merevisi pengakuan Bharada E sebelumnya.

"Kan ada curhatan yang kami dengar. Curhatan dulu, baru BAP. Kalau dia curhat boleh dong kami cerita? Namanya juga curhat," ungkap Deolipa Yumara, dikutip TribunnewsBogor.com.

Baca juga: Identitas 5 Orang yang Ada di TKP saat Brigadir J Dibunuh Terkuak, Komnas HAM Ungkap Sosok Om Kuat

Gara-gara hal itu, Deolipa Yumara malah diteror untuk mengundurkan diri jadi kuasa hukum Bharada E mencabut perkara.

"Saya punya harapan-harapan, yang pertama harapan pribadi saya, internal. Ini kan kemudiaan saya menjadi saksi yang mendengar cerita Bharada E. Saya adalah kuasa hukumnya," kata Deolipa Yumara.

"Jadi tolonglah jangan ada tekanan-tekanan ke saya supaya cabut perkara atau apa, supaya cabut kuasa atau apa," tambahnya.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Umara mengatakan, kliennya baru sadar kalau ternyata ia dijadikan tumbal atas kematian Brigadir J.
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Umara ungkap adanya teror buntut pengakuan kliennya (Kolase Ist/Youtube tvOneNews)

Dengan nada tinggi bahkan Deolipa Yumara mencontohkan tekanan-tekanan yang datang kepada dirinya.

Ia bahkan sampai marah lantaran dirinya bukanlah pengacara swasta yang dipilih Bharada E.

Deolipa Yumara menyebutkan, dirinya adalah pengacara yang ditugaskan Bareskrim Polri.

Baca juga: Tak Percaya Tembak-Menembak, Keluarga Ungkap Kedekatan Bharada E dan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Namun meski sudah menjelaskan hal tersebut, pengacara Bharada E ini malah mendapat sederet teror dan tekanan.

Diteror seperti itu, Deolipa Yumara meluapkan emosinya.

"Namanya berperkara kan ada juga yang suka dan enggak suka. 'Woy jangan begitu, jangan begini, gua cabut, tolong ini,' ah gitu. ya kita bernegara nih.

Ini saya pengacara merah putih lho, bukan pengacara institusi atau pengacara pusat. Saya pengacara merah putih untuk kepentingan bendera merah putih," tegasnya.

sosok Deolipa Yumara, pengacara baru Bharada E yang berambut gondrong
sosok Deolipa Yumara, pengacara baru Bharada E yang berambut gondrong (Tribunnews/Naufal Lanten)

Meski begitu, Deolipa Yumara menegaskan tidak akan mundur jadi kuasa hukum Bharada E.

Ia mengaku akan terus maju mengungkap kasus kematian Brigadir J dan mengungkap keadilan untuk kliennya, Bharada E.

"Jadi jangan diganggu lah ketika sudah ada kuasa ke kami, kami sudah bicara panjang tiba-tiba mau dihentikan, ya enggak bisa lah. Ini saya buka saja lah," ujarnnya.

Jika teror tersebut masih mengancamnya, Deolipa Yumara tak segan mengadu kepada presiden Jokowi hingga Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga: Ragu Brigadir RR Otak Pembunuhan Brigadir J, Susno Duadji Bereaksi: Ngapain Dia Ngebunuh Temannya?

Menurut Deolipa Yumara, saat ini keselamatanya dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E terancam.

Maka dari itu, Deolipa Yumara pun minta perlindungan pada Jokowi.

"Harapan saya ada Pak Mahfud MD, ada Pak Presiden Jokowi, ya tolong lah kami juga diperhatikan. Bukan perhatikan keuangannya, kami sudah banyak duit, tapi perhatikanlah keselamatan saya juga."

"Kalau kemudian saya dihantam-hantam ya saya enggak terima juga. Kami pengacara punya harga diri, punya jiwa korsa, ya korsa pada negara," pungkasnya.

Deolipa Yumara, pengacara Bharada E dapat teror didesak mundur jadi kuasa hukum, ngadu ke Jokowi
Deolipa Yumara, pengacara Bharada E dapat teror didesak mundur jadi kuasa hukum, ngadu ke Jokowi

Deolipa Yumara Ditunjuk Bareskrim Polri Jadi Pengacara Bharada E

Bareskrim Polri telah menunjuk pengacara baru bagi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Pengacara baru Bharada E itu bernama Deolipa Yumara, yang identik dengan rambut gondrongnya.

Hal ini pertama kali diumumkan oleh Deolipa Yumara saat diwawancarai awak media di Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022).

"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka tindak pidana dengan sengaja merampas, menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan dalam pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujarnya.

Sebagai informasi, Deolipa Yumara merupakan pengacara yang menggantikan kuasa hukum Bharada E sebelumnya yaitu Anderas Nahot Silitonga dan tim.

Pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga dan tim hukumnya dilakukan setelah mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) siang.

Hanya saja Andreas Nahot Silitonga tidak mengatakan alasan pengunduran dirinya sebagai pengacara Bharada E.

Bharada E Ajukan Justice Collaborator

Tim penasihat hukum Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (8/8/2022) siang.

Penasihat hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kedatangan timnya tersebut untuk mengajukan kliennya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya dalam sangkaan Pasal ditetapkan Bareskrim Polri, Bharada E tidak hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tapi Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan Pidana.

Artinya terdapat pelaku lain, sehingga mengajukan justice collaborator atau pelaku yang bersedia berkerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus.

"Jadi kepentingan membuka dan membuat terang. Ini persoalan membuat terang siapa pelaku utamanya tentunya," kata Deolipa Yumara di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022), dikutip dari TribunJakarta.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved