Polisi Tembak Polisi
Minta Semua Orang di Rumah Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J : Kita Tahu Pelakunya
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J menilai, semua orang yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo, harus menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi tersangka pertama. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Baca juga: Jangan Ada Yang Ditutupi Kata Jokowi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada E dijerat pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 56 KUHP. Dia juga mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua.
Rinciannya, tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta lima bintara dan tamtama.
Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kuasa Hukum Brigadir Yosua: Semua Orang di Rumah Ferdy Sambo Harus Jadi Tersangka, Tanpa Kecuali