Polisi Tembak Polisi

Minta Polisi Waspadai Ferdy Sambo Meski Sudah Jadi Tersangka, Pengamat : Dia Kayak Gurita

Pengamat Alfons menerangkan kasus Brigadir J ini dimungkinkan melibatkan banyak orang, tak cuma Ferdy Sambo seorang

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kolase TribunnewsBogor.com
kasus Brigadir J disebut tak cuma melibatkan Ferdy Sambo seorang, pengamat minta polisi waspada 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengamat Kepolisian Alfons Loemau menyebut dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tidak mungkin hanya Irjen Ferdy Sambo yang terlibat.

Alfons menerangkan kasus ini dimungkinkan melibatkan banyak orang.

Apalagi Inspektorat Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut ada 56 anggota polisi yang ikut terseret kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J.

Dia mengibaratkan Irjen Ferdy Sambo layaknya seekor gurita.

"Tidak mungkin kejadian ini seorang Sambo berdiri sendiri, dia punya kaki, punya akar punya sel kayak gurita," kata Alfons dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Untuk itu, dia mengungkapkan kasus ini bisa menjadi momentum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan oknum anggotanya yang mencoreng institusi.

"Ini apabila Jenderal Sigit akan membuat keputusan tegas mungkin sekali berdarah-darah, mungkin sekali ini pil pahit tapi sangat penting bagi polisi," ucapnya.

Purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) itu menilai Polri saat ini sudah mulai profesional dalam bekerja.

Namun adanya kasus ini menimbulkan persepsi negatif karena penanganannya terlalu bertele-tele.

"Ada orang sekitar situ banyak saksi kok bisa lambat, inilah saatnya kalau mau political will ini waktu yang tepat untuk melakukan the right job," tegasnya.

Baca juga: Ikut Geledah Rumah Ferdy Sambo, Pak RT Kaget Pandangi Foto Brigadir J Dipajang : Saya Heran

56 Polisi Terseret

Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan ada 56 personel polisi yang diperiksa secara khusus.

Pemeriksaan tersebut diduga melanggar kode etik dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KKEP," terang Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Diketahui pula, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan dari total 31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik, sebanyak 11 personel tersebut telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved