Polisi Tembak Polisi
Minta Polisi Waspadai Ferdy Sambo Meski Sudah Jadi Tersangka, Pengamat : Dia Kayak Gurita
Pengamat Alfons menerangkan kasus Brigadir J ini dimungkinkan melibatkan banyak orang, tak cuma Ferdy Sambo seorang
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengamat Kepolisian Alfons Loemau menyebut dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tidak mungkin hanya Irjen Ferdy Sambo yang terlibat.
Alfons menerangkan kasus ini dimungkinkan melibatkan banyak orang.
Apalagi Inspektorat Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut ada 56 anggota polisi yang ikut terseret kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J.
Dia mengibaratkan Irjen Ferdy Sambo layaknya seekor gurita.
"Tidak mungkin kejadian ini seorang Sambo berdiri sendiri, dia punya kaki, punya akar punya sel kayak gurita," kata Alfons dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).
Untuk itu, dia mengungkapkan kasus ini bisa menjadi momentum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan oknum anggotanya yang mencoreng institusi.
"Ini apabila Jenderal Sigit akan membuat keputusan tegas mungkin sekali berdarah-darah, mungkin sekali ini pil pahit tapi sangat penting bagi polisi," ucapnya.
Purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) itu menilai Polri saat ini sudah mulai profesional dalam bekerja.
Namun adanya kasus ini menimbulkan persepsi negatif karena penanganannya terlalu bertele-tele.
"Ada orang sekitar situ banyak saksi kok bisa lambat, inilah saatnya kalau mau political will ini waktu yang tepat untuk melakukan the right job," tegasnya.
Baca juga: Ikut Geledah Rumah Ferdy Sambo, Pak RT Kaget Pandangi Foto Brigadir J Dipajang : Saya Heran
56 Polisi Terseret
Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan ada 56 personel polisi yang diperiksa secara khusus.
Pemeriksaan tersebut diduga melanggar kode etik dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KKEP," terang Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Diketahui pula, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan dari total 31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik, sebanyak 11 personel tersebut telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.
