Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Heran Bharada E Tiba-tiba Cabut Kuasa Hukumnya, Boerhanuddin : Padahal Kita Sudah Bantu Polri

Pencabutan kuasa hukum yang dilakukan oleh Bharada E membuat sang pengacara heran.

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews/Naufal Lanten
Deolipa Yumara dan Boerhanudin mengaku heran dengan pencabutan suarat kuasa yang dilakukan oleh Bharada E. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pencabutan kuasa hukum yang dilakukan oleh Bharada E membuat sang pengacara heran.

Muhammad Boerhanuddin, mengaku heran kuasa terhadap dirinya dan Deolipa Yumara, dicabut oleh sang klien.

“Nah, saya heran, karena kami tidak mau mundur, hari ini juga kok sudah dicabut?"

"Ini saya pikir, aduh skenario apa lagi ini?” Kata Boerhanuddin saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Keheranan itu lantaran menurut Boerhanuddin, pihaknya sudah bekerja secara profesional sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-undang Advokat.

Aturan tersebut, kata dia, tidak ada yang dilanggar sedikit pun.

“Ya namanya kita penasihat hukum, kita bekerja secara profesional yang berdasarkan UU Advokat juga. Selama ini kita enggak ada yang dilanggar.”

Baca juga: Bukan Bharada E, Om Kuat Paling Tahu Tangisan Putri Candrawathi di Magelang Hingga Ferdy Sambo Marah

“Padahal kita sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara ini jadi terang-benderang gitu,” paparnya.

Terkait pencabutan kuasa oleh Bharada Eliezer, Boerhanuddin mengatakan dirinya belum mendapatkan surat secara resmi.

Meskipun, lanjutnya, Boerhanuddin mengaku telah mengetahui kabar ini dari awak media.

“Ada katanya, saya belum (dapat surat resmi),” akunya.

Ronny Talapessy Jadi Kuasa Hukum Ketiga

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menunjuk kuasa hukum baru.

Adalah Ronny Talapessy dan tim yang ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada Eliezer sebagai kuasa hukum baru, menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E," kata Ronny saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Ronny menyebut timnya menjadi pendamping hukum Bharada E sejak Rabu (10/8/2022) lalu.

Baca juga: Ferdy Sambo Cuma Minta Maaf, Seali Syah Tangisi Nasib Suami Kini Ditahan : Karir Hancur Seketika

Ronny menerangkan, pihaknya langsung mendampingi Bharada E dalam proses pemeriksaan, termasuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas HAM pada hari ini di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Pastinya, semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya," tutur Ronny.

Ronny mengaku ditunjuk lantaran sudah mengenal keluarga tersangka.

"Kan atas pembicaraan keluarga mereka, kan penginnya kan nyaman sama lawyer yang mereka kenal kan," terang Ronny.

Setelah itu, Ronny menerangkan pihaknya langsung menemui keluarga Bharada E untuk membantu pendampingan hukum dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

"Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E, akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyernya," ungkap Ronny.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mencabut kuasa terhadap dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Baca juga: Ferdy Sambo Cuma Minta Maaf, Seali Syah Tangisi Nasib Suami Kini Ditahan : Karir Hancur Seketika

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," jelas Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Andi menuturkan, Deolipa dan Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.

Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E usai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan."

"Pasca-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," terang Andi.

Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer, lewat surat pencabutan kuasa yang tersebar di media sosial.

Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai. Bharada E telah mencabut kedua kuasa hukum itu terhitung sejak Rabu (10/8/2022) lalu.

Berikut isi lengkap surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara SH SPsi dan Muhammad Burhanuddin SH, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.

Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kuasa Sebagai Pengacara Dicabut oleh Bharada Eliezer, Muhammad Burhanuddin: Skenario Apa Lagi Ini?

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved