Polisi Tembak Polisi
Kode Rahasia Bharada E di Balik Surat Pencabutan Kuasa Hukum, Deolipa Yumara Beberkan Kejanggalan
Deolipa Yumara mengatakan, surat pencabutan kuasa hukum yang ditanda tangani oleh Bharada E diduga atas dasar intervensi.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Di tengah penyidikan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, tersangka Bharada E secara tiba-tiba mencabut kuasa hukumnya dari Pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Namun rupanya sang pengacara mencurigai kalau Bharada E membuat surat kuasa tersebut di bawah intervensi pihak lain.
Apalagi, kata Deolipa Yumara, Bharada E memberikan kode yang hanya diketahui oleh mereka berdua.
Sehingga dirinya yakin bahwa keputusan Bhadara E mencabut kuasa hukumnya bukan murni melainkan ada tekanan.
"WA dari anak buah saya pengacara, dari kantor saya di Condet. Surat pencabutan kuasa, tapi suratnya diketik. Tentunya posisinya si Eliezer tidak mungkin mengetik, orang dia tahanan," kata Deolipa Yumara dilansir dari tayangan di Youtube metrotvnews, Jumat (12/8/2022).
Ia pun langsung menduga bahwa surat ini bukan murni keinginan Bharada E.
"Ini suratnya diketik baru dia tanda tangan, padahal biasanya Eliezer ini sukanya tulis tangan," kata Deolipa Yumara lagi.
Ia pun kemudian membacakan isi surat itu dan mempelihatkannya kepada publik.
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa dengan ini menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022, sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi," kata Deolipa Yumara membacakan surat dari Bharada E.
Baca juga: Bukan Bharada E, Om Kuat Paling Tahu Tangisan Putri Candrawathi di Magelang Hingga Ferdy Sambo Marah
Deolipa Yumara pun kembali memperlihatkan dugaan kalau surat tersebut bukan berdasarkan kehendak Bharada E.
Hal yang membuatnya yakin yakni Bharada E pada surat itu memberikan kode cukup jelas yang hanya diketahui oleh mereka berdua.
"Jadi waktu kita wawancara, ada satu hal khusus yang kita sepakati berdua. Bharada E, kalau nanti Anda ada apa-apa dengan surat-surat baru, yang ini kode ya. Surat kuasa atau surat apapun yang ada di atas materai, kita sepakat harus ada tanggal dan jam di samping materai, kalau tidak ada itu berarti ada unsur paksaan terhadap Anda, atas surat-surat yang Anda tanda tangani," jelas Deolipa Yumara dilansir dari acara Apa Kabar Indonesia Pagi di Youtube tvOneNews, Jumat.
Saat itu, menurut Deolipa Yumara, Bharada E menyetujui kesepakatan berdua antara klien dan pengacara tersebut.
"Saya ajarkan begitu, makanya di surat kuasa dia sama saya selalu ada tanggal dan jam di samping materai dan di atas tanda tangan," jelas dia.

Namun rupanya di surat pencabutan kuasa tesebut, Bharada E memberikan kode itu pada Deolipa Yumara.
"Nah di saya ini, saya dapat surat kuasa, ini hanya ada tanda tangan doang. Tulisan tanggal sama jamnya enggak ada. Artinya Bharada E dalam paksaan, itu dia kasih kode ke kita juga. Ini saya kasih kode ke masyarakat Indonesia bahwasanya kami berdua ada kesepakatan mengenai tanggal di samping materai yang tulis tanggal sam jamnya, nah di surat materai ini nggak ada," bebernya.
Kode dari Bharada E itu, kata Deolipa Yumara, ia sampaikan ke masyarakat Indonesia.
"Bahwasanya surat pencabutan kuasa ini ada unsur tidak dalam kebebasan dia menandatanganinya," tandasnya.
Kedua, lanjut dia, jika tanda tangan ini dianggap asli, Bharada E tidak bisa begitu saja mencabut kuasa hukum kepada Deolipa Yumara.
Baca juga: Ferdy Sambo Cuma Minta Maaf, Seali Syah Tangisi Nasib Suami Kini Ditahan : Karir Hancur Seketika
"Kalaupun ini dianggap asli, tentunya pencabutan kuasa yang benar menurut hukum adalah klien dan pengacara harus bertemu. Sepanjang tidak bertemu, berarti tidak ada kesepakatan pencabutan kuasa dalam bentuk apapun juga. Jadi kita harus bertemu, tanpa bertemu kuasa jalan terus," tegasnya.
Sebelumnya, Deolipa Yumara juga sempat menyinggung soal ancaman yang ia dapatkan saat menjadi kuasa hukum Bharada E.
Di Youtube Uya Kuya TV, ia memberikan clue sosok yang mengancam dirinya.
"Saya sama Boerhanudin diancam, yang ngancam saya tahu, tapi siapanya saya nggak mau ngasih tahu. Boleh dong. Saya sayang sama polisi, makanya saya nggak mau kasih tahu ke manapun. Saya cuma minta Pak Jokowi tolong saya, kalau saya mati, Pak Jokowi tahu lah saya diancam," tandasnya.

Ia pun menjelaskan kalau dirinya tidak gentar dengan ancaman tersebut.
"Kita setara, enak saja jangan main ancam saja. Ancamannya di WA saja juga ada," tandasnya.
Sementara itu, menanggapi pencabutan kuasa hukum yang dilakukan oleh Bharada E, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bereaksi keras.
"Saya yakin ini bukan pencabutan dari Eliezer, ada intervensi dari penyidik," kata Sugeng di tayangan Youtube metrotvnews.
Dirinya juga meminta agar surat pencabutan kuasa dari Bharada E ini agar diperiksa.
"Kapolri harus memeriksa pencabutan kuasa ini karena sudah didengungkan, ini tidak main-main karen menintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara adalah penegak hukum, yang tidak bisa diintervensi dan dipengaruhi. Ketika dia ditunjuk maka hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya," tegas Sugeng.(*)