Polisi Tembak Polisi
Skenario Gagal, Kebohongan Ferdy Sambo soal Brigadir J Bikin Jenderal Bintang 2 Geram : Ini Aib !
Irjen Aryanto Sutadi buka suara terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tim Khusus (timsus) Polri mengungkap pengakuan eks Kadiv Propam Pol Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mako Brimob Polri pada Kamis (11/8/2022) kemarin Irjen Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi pun mengungkap motif pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dan beberapa ajudannya.
Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Irjen Ferdy Sambo melalakukan aksi pembunuhan karena dipicu laporan istrinya Putri Candrawathi.
"Menurut keteranganya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh Almarhum Yoshua (Brigadir J)," tutur Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip dari Tribunnews.com.
Atas laporan tersebut, Ferdy Sambo pun meminta Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Marah Setelah Dapat Laporan dari Putri, Ayah Brigadir J Tak Percaya: Sandiwara Mereka
"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," kata Dia.
Sementara itu, Penasehat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi pun ikut buka suara terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Dalam pengamatan Aryanto Sutadi, kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo merupakan tamparan keras bagi Polisi, lantaran hal tersebut merupakan aib besar.
Baca juga: Tak Gentar Bongkar Skenario Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Seali Syah Gusar Suaminya Kena Dampak
“Saya katakan aib besar tapi saya diprotes polisi karena saya dianggap melecehkan polisi, padahal memang betul-betul aib. Faktanya demikian ya,” ucap Aryanto Sutadi dikutip TribunnewsBogor.com dari YouTube tvOneNews, Kamis (11/8/2022).
Aryanto Sutadi menyebut adanya kejanggalan saat tewasnya Brigadir J yang ditemukan pada (8/7/2022) dan baru adanya laporan pada (11/7/2022).

“Menurut saya itu dulu saya sebut ketololan, saya dikritik sama pak Polisi. Kenapa ngomong polisi kok tolol? padahal saya maksudnya gini, itu rilis gak masuk akal, kalau masuk polisi kelas nol pun gak masuk. Kenapa? karena ternyata rilis itu adalah rekayasa yang dibikin oleh pak Sambo dan ternyata kejadiannya bukan seperti yang dirilis itu, tapi adalah rekayasa yang dikarang oleh pak Ferdy Sambo, itu tadi yang melibatkan katanya penasehat ahli yang bikin kronologisnya, dan itulah yang dibacakan oleh Karopenmas,” jelasnya.
Sejak awal, Aryanto Sutadi memang sudah mencurigai suatu rekayasa yang tidak masuk akal tersebut.
“Begitu kejadian ada meninggal itu, kan pak Sambo panggil anggotanya, yang kami bilang sangat propose, itu saya sebut penyidik siluman,” katanya.
Baca juga: Paksa Bharada E Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Tawarkan Uang Berjumlah Fantastis : Buat Happy Happy
Menurutnya, penyidik mengumumkan kasus tewasnya Brigadir J saat hari ketiga yang dimana ia katakan tidak masuk akal tersebut, lantaran pihak Kepolisian saat itu enggan berikan jawaban langsung kepada masyarakat.
“Hanya pak Kapolri waktu itu bikin timsus, itu bagus, cuman timsus habis bikin itu diem terus gak ada yang dikerjakan. Sampe kita sarankan itu, Bharada E itu mestinya dijadikan tersangka, karena Bharada E kalau melihat konstruksinya ya bisa jadi tersangka tanggal 8 itu juga. Karenakan kasusnya kedapatan orang mati,” terangnya.

Aryanto Sutadi menambahkan, saat itu ia pun sangat geram dikarenakan kasus tewasnya Brigadir J merupakan kasus simpel.
“Saya dulu gemes betul ya, karena ini kasus ini simple sebenernya tapi kenapa jadi blunder begitu ternyata sekarang, terbuka lebar nih,” ujarnya.
Baca juga: ISI Surat Ferdy Sambo Usai Drama Habisi Brigadir J Terbongkar, Minta Maaf dan Akan Tanggung Jawab
Di sisi lain, Irjen Aryanto Sutadi pun menerangkan kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus pelecehan itu harus dibedakan.
Pasalnya, tersangka dugaan pelecehan tewas dan otomatis kasus tersebut harus ditutup SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan dikenakan Pasal 338 KUHP yang berbunyi:
‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,’ dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Cerita Bharada E soal Insiden Sensitif di Magelang, Istri Ferdy Sambo Nangis Usai Ultah Pernikahan
“Clear ini bukti udah cukup banyak menurut saya, sudah terang benderang dan memang kasusnya kayak begitu sebulan selesai bagi saya ya. Adapun nanti kemudian apa pelecehan di Magelang, itu gak perlu lagi. Itu yang pelakunya sudah meninggal kok,” tandasnya.(*)