Polisi Tembak Polisi
Beri Perlindungan Darurat Pada Bharada E, LPSK : Kami Tempatkan Pengawal 24 Jam di Bareskrim Polri
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya akan melindungi Bharada E selama 24 jam penuh di Rutan Bareskrim Polri.
Rapat paripurna itu dilakukan terkait pengajuan justice collaborator yang dilayangkan Bharada E atas kasus yang menjeratnya.
Hal itu menjadi salah satu poin bagi LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E, mengingat yang bersangkutan akan mengungkap seluruh kejahatan atas tewasnya Brigadir J.
"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada Eliezer sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," paparnya.
Baca juga: Tak Terekam CCTV, Ini Posisi Brigadir J Sebelum Dieksekusi Ferdy Sambo, Bukan di Kamar Ibu Putri
Hasto menyatakan, rapat paripurna itu akan digelar LPSK dalam waktu dekat.
Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan lebih jauh terkait waktu dilakukannya rapat paripurna itu.
"Dalam waktu satu minggu, kemudian akan diputuskan di rapat paripurna, cuma kalau ini dalam waktu ya paling cepat rapurnya ini akan segera diputuskan," terangnya. (Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK, Bharada Eliezer Kini Dilindungi 24 Jam di Rutan Bareskrim