Polisi Tembak Polisi
Demi Bebaskan Bharada E, Ronny Talapessy Siapkan Sosok Ini: Dia Sangat Hebat
Ronny Talapessy sang kuasa hukum baru Bharada E, siapkan sosok hali hebat untuk membebaskan kliennya terkait kasus pembunuhan Brigadir J
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kuasa hukum Ronny Talapessy menyebutkan tengah mempersiapkan saksi yang dapat meringankan hukuman Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ronny pun dengan tegas membeberkan akan membawa seorang saksi yang ahli agar Bharada E dapat bebas dari jeratan hukuman terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ronny berharap dalam kasus tersebut, Pasal 51 ayat 1 KUHP bisa diterapkan agar Bharada E tidak dipidana.
"Ahli yang hebat untuk membebaskan Bharada E," kata Ronny, Minggu (14/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, adapun Pasal 51 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai ketentuan tak ada pidana bagi seseorang yang melaksanakan perintah atasan untuk melakukan tindakan tertentu.
Menurutnya, Bharada E menembak Brigadir J murni tidak ada motif dan hanya karena perintah atasan.
Baca juga: Dapat Pesan Dari Sosok Ini, Deolipa Tangkap Nyanyian Kode dari Bharada E: Siap Jenderal
Sehingga menurutnya hal tersebut bisa menjadi alasan pembenar dalam peniadaan hukuman.
"Itu namanya peniadaan hukuman," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Lanjut Ronny meminta dukungan pada publik agar Bharada E bisa dibebaskan dalam kasus ini.
"Kita minta dukungan publik lah. Supaya kita bisa membebaskan Bharada E," kata Ronny.
Ronny Talapessy Tegaskan Bharada E Tak Berniat Membunuh
Diwartakan Tribunnews, Ronny pun menegaskan bahwa Bharada E tidak ada niatan untuk membunuh Brigadir J.
Ronny mengklaim, Bharada E tidak mengetahui rencana pembunuhan yang diskenario oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: SOSOK Ronny Talapessy Pengacara Baru Bharada E, Politikus yang Punya Jabatan Penting di PDIP
Hal tersebut diungkap Ronny untuk mengkarifikasi mengenai Bharada E agar tidak ada narasi yang tidak benar lagi pada kliennya.
"Saya ingin menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi," ujar Ronny.
"Bahwa klien kami tidak mengetahui, jadi tidak mengetahui rencana terhadap kejadian waktu di TKP. Rencana pembunuhan. Ini saya klarifikasi supaya publik tidak salah tangkap," terangnya.
"Klien saya tidak ada niat (melakukan pembunuhan pada Brigadir J), ini perlu saya klarifikasi biar jangan ada bias lagi di publik," kata Ronny dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (14/8/2022).
Lebih lanjut Ronny mengatakan, Bharada E mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi motif Irjen Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J.
Meski demikian, Ronny mengaku tak mau berkomentar lebih lanjut terkait motif pembunuhan Brigadir J ini.
Baca juga: Narasi Orang Dewasa Jadi Isu Liar, Mahfud MD Bakal Bongkar Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Pasalnya Ronny menilai motif ini bagian dari penyidikan, sehingga ia merasa Polri yang lebih pantas menyampaikannya.
"Klien saya sampaikan tidak tahu (motif pembunuhan). Tapi ini bagian dari penyidikan, kita bicara nanti ya, mungkin dari rekan-rekan polisi yang akan menyampaikan," tandasnya.
Pada saat ini Ronny mengaku ingin fokus melakukan pendampingan kepada Bharada E.
mohon doa dari masyarakat, semoga apa yang diharapkan publik terkait vonis bebas itu bisa terlaksana," kata dia.
Baca juga: Terkuak, Sosok Ini Minta Bharada E Jangan Ikut Campur Saat Putri Candrawathi Ada di Magelang
LPSK Beri Perlindungan Darurat Pada Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.
Sebelumnya Bharada E mengajukan menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
LPSK pun akan melakukan perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam penuh di dalam rutan Bareskrim Polri.
"LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (12/8/2022) dilansir Tribunnews.
Baca juga: Hendak Temui Putri Candrawathi yang Berurai Air Mata, Bharada E Kena Bentak Sosok Ini
Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari LPSK.
"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harua dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," kata Hasto.
Sebelumnya pihak LPSK juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.
"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/sdfsabaliaj.jpg)