Polisi Tembak Polisi

Deolipa Yumara Kecewa, Pengacara Baru Bharada E Punya Cara Jitu Ringankan Kasus, Ini Langkahnya

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menuding bahwa Bharada E berada dalam tekanan saat menandatangani surat pencabutan kuasa darinya.

Editor: Yudistira Wanne
kolase TribunBogor
Pengacara baru Bharada E, Ronny mempersiapkan strategi jitu agar kliennya ringan hukuman. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus tewasnya Brigadir J masih terus berlanjut.

Terbaru, pihak Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara sebagai pengacara.

Berdasarkan surat yang ditandatangani pada 10 Agustus 2022, Bharada E resmi tak lagi menunjuk Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukumnya.

Sebagai gantinya, Bharada E menunjuk pengacara baru bernama Ronny Talapessy.

Resmi ditunjuk sebagai pengacara, Ronny Talapessy rupanya telah punya strategi jitu guna meringankan kliennya.

Sejumlah saksi akan disiapkannya agar Bharada E mendapatkan keringanan dalam sidang kasus tewasnya Brigadir J.

"Ahli yang hebat untuk membebaskan Bharada E," kata Ronny, Minggu (14/8/2022).

Dalam hal ini Ronny juga berharap Pasal 51 ayat 1 KUHP bisa diterapkan agar Bharada E tidak dipidana.

Adapun Pasal 51 ayat 1 KUHP mengatur mengenai ketentuan tak ada pidana bagi seseorang yang melaksanakan perintah atasan untuk melakukan tindakan tertentu.

Bharada E menembak Brigadir J murni tidak ada motif dan hanya karena perintah atasan.

Baca juga: Ternyata 3 Hal Ini yang Bikin Bharada E Depak Deolipa Yumara : Sibuk Manggung Bukan Urusin Klien

"Itu namanya peniadaan hukuman," ucapnya.

Ronny juga meminta dukungan pada publik agar Bharada E bisa dibebaskan dalam kasus ini.

"Kita minta dukungan publik lah. Supaya kita bisa membebaskan Bharada E," kata Ronny.

Bharada E bahkan tak mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua.

Kesaksian Bharada E ini disampaikan Ronny Talapessy sebagaimana dilansir dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved