Polisi Tembak Polisi

Diungkap LPSK, Alasan Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan karena Ancaman Media Massa

Alasan Irjen Ferdy Sambo membuat permohonan perlindungan terhadap istrinya, Putri Candrawathi diungkap LPSK.

Editor: Vivi Febrianti
kolase TribunnewsBogor/ist
Ferdy Sambo ajukan permohonan perlindungan Putri Candrawathi ke LPSK dengan alasan dapat ancaman dari media massa. 

Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan asesmen yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apa pun dari yang bersangkutan.

Pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

Baca juga: Pelecehan Putri Candrawathi Tak Terbukti, Ini Respon Pengacara soal Laporan Balik Pihak Brigadir J

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini."

"Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022, dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ungkapnya.

Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena disetopnya penyidikan terhadap laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.

Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.

"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal SP3 atau gimana, tetapi karena kasus ini telah dihentikan pihak kepolisian," jelas Hasto.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir Yosua melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada Hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan."

Baca juga: Pelecehan Putri Candrawathi Tak Terbukti, Ini Respon Pengacara soal Laporan Balik Pihak Brigadir J

"Dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," beber Andi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved