Polisi Tembak Polisi
Jadi Pemicu Ferdy Sambo Murka, Insiden di Magelang Diselidiki Timsus, Ternyata Ada 2 Orang yang Tahu
Seperti diketahui, Ferdy Sambo saat diperiksa di Mako Brimob pada Kamis (11/8/2022) mengungkap alasan dirinya menghabisi nyawa Brigadir J.
Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Baca juga: Suasana Haru Pertemuan Bharada E dengan Keluarga, Orang Tua Tak Henti Ucap Terima Kasih
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 16 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.
Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri. (tribunnews.com/ Naufal Lanten/ Rizki/ Igman)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Misteri Kejadian di Magelang, Kabareskrim: Yang Tahu Hanya Allah, Brigadir J, dan Istri Ferdy Sambo