Polisi Tembak Polisi
Tak Lagi Berapi-api Bela Putri Candrawathi, Sang Pengacara Nyengir Ditanya soal Amplop Ferdy Sambo
Patra M Zen akhirnya mengurai tanggapan soal penghentian penyidikan laporan Putri Candrawathi oleh pihak kepolisian. Apa tanggapannya ?
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pernyataan terbaru Patra M Zen soal kliennya, Putri Candrawathi yang dituding melayangkan laporan palsu atas dugaan pelecehan seksual jadi sorotan.
Dulu ngotot membela istri Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J, Patra M Zen kini lain.
Saat diundang sebagai narasumber tayangan berita, Patra M Zen tampak memelankan nada bicaranya.
Pun kala dicecar pertanyaan soal laporan palsu dari Putri Candrawatahi, Patra M Zen hanya menjawabnya dengan pernyataan normatif.
Bahkan kala ditanyai soal amplop pemberian Ferdy Sambo untuk LPSK, Patra M Zen mengaku tidak mengetahuinya.
Tampak ketinggalan banyak informasi, kehadiran Patra M Zen guna menjawab banyak tudingan terkait Putri Candrawathi belakangan memang ditunggu-tunggu.
Terlebih beberapa waktu lalu, polisi resmi menghentikan proses penyidikan atas laporan Putri Candrawathi.
Baca juga: Kondisi Menegangkan Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Dipanggil Jokowi, Jenderal Bintang 3 Ancam Mundur
Seperti diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya melaporkan ajudan suaminya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual.
Kasus dugaan pelecehan itu dilaporkan terjadi di rumah dinas suaminya pada Jumat, 8 Juli 2022 yang akhirnya berujung pada peristiwa baku tembak.
Namun belakangan, fakta terbaru soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J itu terkuak.
Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi itu karena tidak ada unsur pidananya.
Karenanya, Putri Candrawathi kini berpotensi dijerat pidana karena telah membuat laporan palsu atas dugaan pelecehan seksual tersebut.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan laporan palsu dugaan pelecehan itu masuk dalam kategori upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Respon Pengacara Putri Candrawathi
Lama tak muncul di depan khalayak, Patra M Zen akhirnya bersuara.