HUT Kemerdekaan RI

HUT RI Ke 77, Sebanyak 1.258 Narapidana di Lapas Kelas II A Cibinong Dapat Remisi

Usman mengungkapkan, jumlah narapidana yang menerima Remisi Umum di Lapas Kelas II A Cibinong adalah sebesar 84 persen.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Pemberian remisi umum secara simbolis kepada dua narapidana di Lapangan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor (17/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke-77 di Lapangan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (17/8/2022).

Tak hanya sekedar memeriahkan hari kemerdekaan, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa tahanan atau Remisi Umum kepada 1.258 Narapidana di Lapas Kelas II A Cibinong, atau yang dikenal Lapas Pondok Rajeg.

Pelaksanaan pemberian remisi secara simbolis kepada dua narapidana dilakukan usai pelaksanaan upacara hari kemerdekaan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Cibinong, Usman Madji mengatakan, Rsmisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi persyaratan.

Usman mengungkapkan, jumlah narapidana yang menerima Remisi Umum di Lapas Kelas II A Cibinong adalah sebesar 84 persen.

"Sebanyak 1.258 orang yang memenuhi syarat diusulkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022, dari 1.508 orang narapidana," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Ada tiga kategori Remisi Umum yang diberikan berdadarkan besaran perolehan Remisi minimal satu bulan dan maksimal enam bulan.

RU I berjumlah 1.234 orang, RU II langsung bebas berjumlah 26 orang, dan RU II menjalani subsiber berjumlah lima orang.

"RU I adalah remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana (narapidana anak), akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus tersebut, yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan pemberian Remisi Umum tersebut," jelas Usman.

"Sedangkam RU II adalah remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya, yang bersangkutan akan bebas saat tanggal pemberian remisi," tambahnya.

Adapun jenis kejahatan dari Narapidana dan Anak Pidana yang mendapatkan remisi ialah Pidana Umum, narkotika, korupsi, pencucian uang, dan terorisme.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved