Polisi Tembak Polisi
Kabareskrim Sebut Bharada E Akui Melihat Ferdy Sambo Menembak Brigadir J
Keterangan Bharada E disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi justice collaborator.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengakui bahwa eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, saat pembunuhan dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keterangan Bharada E disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi justice collaborator.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Keterangan saksi JC (justice collaborator) Richard dia diperintah menembak, lihat FS menembak (Brigadir J) dan menembaki dinding," kata Agus dalam tayangan di Metro TV.
Sementara itu, kata dia tersangka lainnya Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM alias Kuat mengaku tak melihat penembakan tersebut.
Kepada penyidik, keduanya hanya mendengar Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Baca juga: Terkuak Sosok yang Desak LPSK untuk Kasih Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo, Nasibnya Kini Miris
"K dan RR tidak melihat tapi mendengar FS perintahkan tembak kepada E dan melihat menembaki dinding," ucap Agus.
Agus tak menjelaskan bagian tubuh mana yang ditembak Ferdy Sambo.
"Masih didalami ya," katanya.
Agus memastikan seluruh keterangan para tersangka bakal didalami penyidik.
Sebab kata dia, pihaknya akan cukup hati-hati dalam membuat terang kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Kita menyidik mendasari keterangan para saksi, persesuaian keterangan para saksi, alat bukti yang ada (kumpulan dari barang bukti yang ditemukan) dianalisis persesuaiannya, dan dikuatkan dengan kesaksian orang yang memiliki keahlian di bidangnya serta menguji alibi para tersangka," kata Agus.
Agus menilai hukuman Ferdy Sambo kemungkinan lebih berat dari tersangka lain.
Apalagi, Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J.
"Memberi perintah lebih berat ancaman hukumannya daripada yang menerima perintah," kata Agus.
Selain itu kata Agus, sangat mungkin Bharada E mendapat hukuman ringan mengingatnya sekarang statusnya menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.
Baca juga: Paling Dipercaya Ferdy Sambo, Terungkap Kondisi Rumah Kuat Maruf, Sederhana Mojok di Gang Sempit
"Dan ada Pasal 51 KUHP yang bisa dijadikan bahan pembelaan kepada Bharada E nanti di persidangan," kata Agus.
Seperti diketahui Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Sebut Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J