Kasus Pembunuhan di Subang
Setahun Tak Berpenghuni, Rumah Pembunuhan Tuti dan Amelia Dikembalikan, Yosef Geram: Saya Belum Puas
Rumah tersebut selama setahun dibiarkan kosong tak berpenghuni sejak tragedi pembunuhan ibu dan anak pada 18 Agustus 2021 lalu.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
"Memang kami tim kuasa hukum bersama dengan Pak Yosep mengajukan kepada polisi buat dilepas garis polisi, rata-rata barang keperluan klien kami semuanya ada di rumah itu (TKP)," ujar Rohman.
Menurut Rohman, pihaknya meyakini bahwa pengajuan persetujuan menggunakan kembali rumah tersebut buntut dari pihak keluarga yang mengirimkan surat kepada Presiden RI hingga Kapolri.
"Saya meyakini bahwa ini hasil konferensi pers kami beberapa waktu lalu terkait kami dan pihak keluarga mengirim surat kepada Presiden RI dan Kapolri," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu itu.
"Kita berusaha untuk mengungkap perkara ini, sama dengan harapan publik," ujar Ibrahim, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).
Dalam prosesnya, kata dia, polisi memang harus cermat dalam menentukan tersangka kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang ini.
"Penyidik berusaha untuk profesional dan berhati-hati dalam penetapannya," katanya.(*)