Polisi Tembak Polisi
Waduh ! Gugatan Naik Jadi Rp 25 Triliun, Deolipa Yumara Ngaku Sukses Ungkap Pengakuan Bharada E
sebelumnya Deolipa Yumara gugat Rp15 triliun, kini ia menaikkan nominal ganti ruginya menjadi Rp 25 triliun gara-gara dicopot dari pengacara Bharada E
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Usai mengajukan laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam, Deolipa Yumara menjelaskan alasan menaikkan nominal gugatan ganti rugi.
Menurut Deolipa Yumara, mendengar pemaparan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di sidang tahunan MPR terkait APBN 2022 yang surplus Rp 106 triliun.
Baca juga: Saya Hadapi Kata Ronny Talapessy Usai Dilaporkan Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E Tak Gentar
"Pak Jokowi hari ini atas dasar dalam sidang tahunan MPR dan DPR di mana surplus, dari permintaan saya Rp 15 triliun saya minta lagi Rp 10 triliun sehingga jumlah yang saya minta jadi Rp 25 triliun," kata Deolip Yumara, dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.
Meski menuntut Rp 25 triliun kepada negara, Deolipa Yumara mengaku tidak akan mengambilnya satu rupiah pun.
Hal itu karena seluruhnya akan dibagikan kepada sejumlah pihak.
"Saya enggak akan terima satu rupiah pun, nol rupiah saya ambil," tegas Deolipa Yumara.
Baca juga: Berlutut Ketakutan Ucap Deolipa Ungkap Kondisi Menyedihkan Brigadir J Sebelum Ambruk Ditembak
Tanggapan Pengacara Baru Bharada E
Pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut Deolipa Yumara tidak bisa sembarangan meminta uang kinerja kuasa hukum.
Pasalnya mantan pengacara Bharada E itu tidak meneken perjanjian pembayaran sejak awal.
"Tidak ada perjanjian honorarium antara Deolipa dengan negara," kata Ronny Talapessy, Minggu (14/8/2022).
Ronny mengatakan Deolipa juga tidak bisa sembarangan menentukan fee Rp15 triliun usai surat kuasanya dicabut.

Pembayaran itu juga tidak bisa ditagihkan ke Bharada E.
"Tidak ada kaitan. Apalagi dengan Bharada E. Tidak ada perjanjian honorarium," ujar Ronny Talapessy.
Deolipa juga dinilai salah alamat jika mau menggugat negara. Pasalnya, pengacara negara tidak mungkin dari pihak swasta.
"Karena yang sah itu menurut undang-undang adalah jaksa pengacara negara. Itulah yang mewakili negara," pungkasnya. (*)