Polisi Tembak Polisi

Bakal Perkarakan Putri Candrawathi hingga Benny Mamoto, Kamaruddin : Para Pembuat Laporan Palsu

Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Benny Mamoto, Putri Candrawathi hingga mantan Kapolres Jaksel.

Editor: Vivi Febrianti
kolase Kompas TV/Tribun
Ketua Kompolnas Benny Mamoto bakal dilaporkan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, akan memperkarakan orang-orang yang diduga terlibat skenario bohong pembunuhan Brighadir J.

Mulai dari pembuat skenario hingga penyebar informasi bohong.

Sejumlah nama pun disebut Kamaruddin diantaranya anggota Kompolnas Benny Mamoto, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi hingga mantan Kapolres Jakarta Selatan.

Pernyataan ini dikatakan Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui d Jambi, Kamis (18/8/2022) siang.

"Tidak hanya Putri, tetapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Ungkap Kemarahan Jokowi soal Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD Beberkan Polemik Sengit di Internal Polri

Kamaruddin menjelaskan, kedatangnyannya ke Jambi untuk mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa.

Tidak tanggung-tanggung, Kamaruddin menjelaskan, ia akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.

Yang di mana, kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawati.

Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUH Pidana juncto pasal 55 56.

Selain itu, surat kuasa kedua yang diminta Kamaruddin Simanjuntak yakni untuk melaporkan kasus pencurian.

Yang mana diduga uang Brigadir Yosua dicuri.

Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke rekening tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUH Pidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin Simanjuntak, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUH Pidana.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved