Polisi Tembak Polisi

Desak Putri Candrawathi Jadi Tersangka,Pengacara Brigadir J Sorot Keberadaan Istri Sambo: Dia di TKP

Disebutkan pengacara Brigadir J, ada 2 alasan mengapa pihaknya mendesak agar Putri Candrawathi segera dijadikan tersangka, sorot keberadaan istri Samb

Penulis: Uyun | Editor: khairunnisa
Youtube TVOne News/TribunBogor
pengacara Brigadir J desak Putri Candrawathi jadi tersangka, sorot keberdaan istri Sambo di TKP 

Mengenai alasan agar utri Candrawathi segera jadi tersangka akerana ada di lokasi kejadian, Prof Muzzakkir menyebut saksi pun bisa ada di lokasi kejadian.

"Karena saksi bisa siapapun yang ada disitu, yang menyaksikan peristiwa langsung, ataupun mendengar langsung. Itu bisa dijadikan saksi," papar Prof Muzakir.

Lanjut Prof Muzakkir, ada perbeedaan mencolok soal status tersangka dan saksi jika keduanya sama-sama berada di lokasi kejadian.

"Tapi kalau dia bagian dari pelaku, apakah dia turut serta dalam tindak pidana pembunuhan. Saya kira itu, tidak bisa diktakan hanya arena dia ada disitu," ungkapnya.

Putri Candrawathi terkuak ternyata ada di rumah dinas Ferdy Sambo saat eksekusi pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi terkuak ternyata ada di rumah dinas Ferdy Sambo saat eksekusi pembunuhan Brigadir J (Kolase Youtube Kompas TV/ist)

Maka dari itu, ada beberapa pembuktian yang harus diselidiki polisi untuk menetapkan apakah P0utri Candrawathi ini masih sebagai saksi atau bisa dijadikan tersangka.

"Harus ada pembuktian secara subjektif dan objektif.

Apakah seseorang itu punya niat jahat yang sama seperti pelaku utama.

Apakah dia niat jahat itu dilakukan secara bersama-sama.

Apakah perbuatan itu korelatif berhubungan satu sama lain, sehingga perbuatan pidana terjadi," papar Prof Muzakkir.

Maka dari itu, pakar pun meminta agar polisi berhati-hati dalam menentukan Putri Candrawathi sebagai saksi atau tersangka.

"Jadi kesimpulannya, meskipun dia hadir disitu, minim dia sebagai saksi itu benar. Tapi kalau dia sebagai pelaku, itu tergantung pada motif dan niat orang itu. Itu hadsil poembuktian," pungkasnya.

(*)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved