Polisi Tembak Polisi
Terjawab Misteri Raibnya Rp 200 Juta Milik Brigadir J, PPATK Telusuri Penguras Uang Mendiang Yosua
Raibnya uang ratusan juta itu disebutkan Kamaruddin Simanjuntak terjadi pada 11 Juli 2022, tepat 3 hari pasca Brigadir J tewas.
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
"(Pembekuan rekening) para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ucapnya.
Di sisi lain, Ivan mengungkapkan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan informasi masyarakat.
Baca juga: Gerak Cepat Usai Isu Uang Rp 200 Juta Milik Brigadir J Hilang Misterius, PPATK Segera Lakukan Ini
Selain itu, Ivan juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai penyidik dalam kasus kematian Brigadir J.
"Selalu dengan penyidik terkait untuk semua proses yang dilakukan oleh PPATK selama ini untuk kasus apapun juga," bebernya.
Kata Ivan, penelusuran terkait rekening Brigadir J dilakukan sebelum adanya permintaan dari pihak Brigadir J.
"Kami tidak pernah menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan permintaan pengacara orang-orang yang berkasus," kata Ivan.

"Informasi yang kami peroleh dari masyarakat, akan memperkaya sumber data kami saja. Memang kami membutuhkan banyak sumber informasi dalam rangka penelusuran transaksi (follow the money), namun tanpa itupun kami tetap akan bekerja sesuai tugas dan kewenangan berdasarkan UU No 8/2010," sambungnya.
PPATK juga berkoordinasi dengan penegak hukum dalam hal analisis atau pemeriksaan terkait laporan yang diterima.
Menurut Ivan, seluruh hasil pemeriksaan terkait dugaan aliran dana dari rekening Brigadir J akan disampaikan ke Bareskrim Polri.
"Kami sudah berproses, (hasilnya) kami sampaikan ke Bareskrim," ujar Ivan. (*)