Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Penetapannya Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J Agar Diuji di Persidangan

Pengacara Putri Candrawathi menyebut kliennya menantang agar tuduhannya dibuktikan di pengadilan.

Editor: Vivi Febrianti
kolase Youtube
Fakta di balik insiden Magelang yang memicu ide pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J semakin terbongkar. Ternyata sebelum diduga merencanakan pembunuhan, Putri Candrawathi sempat memuji setinggi langit Brigadir J 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan oleh Bareskrim Polri menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Terkait hal itu, Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya Arman Hanis menyebutkan bahwa semua tuduhan penyidik akan diuji di persidangan.

Arman menilai, penyidik memang memiliki pertimbangan dalam penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," ujarnya, Jumat.

Ia berharap seluruh proses dalam kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Akhirnya Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Samuel Hutabarat: Kita Sudah Duga

"Agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman.

Diberitakan sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak 3 kali.

Hasilnya kata dia menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.

Ia menjelaskan, karena alasan sakit pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

"Ia meminta waktu 7 hari untuk beristirahat karena sakit," katanya.

Saat ini kata dia Putri Candrawati berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Setelah 7 hari kata dia, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Andi menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.

Baca juga: Biodata Putri Candrawathi, Tersangka Kasus Baru Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Anak dari Perwira

Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan tersangka Putri Candrawathi setealah melewati gelar perkara.

"Setelah melewati gelar perkara, penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung didampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tantang untuk Diuji di Persidangan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved