Polisi Tembak Polisi

2 Bukti Terbongkar ! Tersangka Putri Candrawathi Kepergok Lakukan Ini di TKP Pembunuhan Brigadir J

Terkait dengan barang bukti yang didapatkan timsus guna menjerat Putri Candrawathi, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Istimewa
Resmi ! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Putri Candrawathi itu diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Diungkap Komjen Pol Agung Budi Maryoto, polisi telah memeriksa Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hasil dari pemeriksaan itu, polisi pun akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific, penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," pungkas Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Terkait dengan barang bukti yang didapatkan timsus guna menjerat Putri Candrawathi, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengurai penjelasan.

Baca juga: Berharap Kasus Cepat Selesai, Ayah Brigadir J Minta Putri Candrawathi Ngomong Terbuka

Demi mengejar dan mendapatkan bukti pamungkas, penyidik memeriksa 52 orang dan saksi.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 saksi termasuk ahli DNA, balistik metalurgi, forensik, INAFIS, termasuk melakukan penyitaan barang bukti," imbuh Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Tak sia-sia, polisi akhirnya berhasil mendapatkan bukti akurat yakni berupa rekaman CCTV saat peristiwa dan sebelum serta sesudah kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Seperti diketahui sebelumnya, CCTV di rumah Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J sempat dikabarkan hilang atau rusak.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital, yang sangat menggambarkan situasi, sebelum dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Putri Candrawathi bukan sembarang tersangka, drama istri Sambo ngaku jadi korban disorot pakar
Putri Candrawathi bukan sembarang tersangka, drama istri Sambo ngaku jadi korban disorot pakar (kolase TribunnewsBogor.com)

Bukti pamungkas itu didapat polisi usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap istri Ferdy Sambo.

"Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan pemeriksaan, bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapan diperiksa ? yang bersangkutan sudah kita periksa sebanyak tiga kali," ucap Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Hingga akhirnya timsus mendapatkan dua bukti yang menjerat Putri Candrawathi ke dalam kasus pembunuhan berencana.

Bukti CCTV tersebut rupanya merekam momen saat Putri Candrawathi ada di lokasi TKP dan rumah pribadinya saat pembunuhan Brigadir J dilaksanakan.

"Berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan saksi, kedua berupa CCTV di Saguling dan dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik diperoleh dari pos satpam, inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari rencana pembunuhan Yoshua," ungkap Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Bayinya? Sosok Ini Siap Mengadopsi

Lantaran hal tersebut, Putri Candrawathi pun dikenakan pasal yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya yakni Kuat Maruf, Bripka RR.

Yaitu pasal kasus pembunuhan berencana.

"Pasal yang kami persangkakan pada PC adalah Pasal 340 subsider pasal 338, juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP," ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi nyatanya tak langsung ditahan.

Terkait hal tersebut, polisi punya alibi.

"Seyogyanya, kemarin bu PC diperiksa tapi karena ada surat sakit, ditunda, walaupun ditetapkan sebagai tersangka. Sambil berkoordinasi dengan dokter, status akan ditetapkan berikutnya. Belum (ada penangkapan atau penahanan terhadap ibu PC). (Saat ini) di kediaman, di rumah," ungkap Komjen Pol Agung Budi Maryoto.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved