Polisi Tembak Polisi
Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Tegas Ancam Libas Jenderal yang Main-main : Ini Pertaruhan Kita !
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun memberikan peringatan kepada para Jenderal hingga anggota yang lain agar tidak main-main dalam kasus Ferdy Sambo
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
"Dari 430 ribu personil Polri, saya yakin, masih banyak personil Polri yang baik. Tunjukkan dalam kinerja rekan-rekan,"
"Pengalaman adalah guru yang terbaik. Dan kita minta bahwa ini jangan terulang kembali. Saya sayang kepada rekan-rekan, namun pada saat saya harus memilik, maka saya lebih memilih menjaga institusi," ucap Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Ini 6 Nama-nama Polisi yang Diduga Lakukan Tindak Pidana Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Gerak Cepat Timsus
Tak berselang lama dari ultimatum dari sang Kapolri, timsus akhirnya mengumumkan berita besar hari ini.
Polisi khususnya timsus telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka pada Putri Candrawathi disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Diungkap Komjen Pol Agung Budi Maryoto, polisi ternyata sudah memeriksa Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan itu, polisi akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific, penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," pungkas Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Adapun pasal yang dikenakan untuk Putri Candrawathi adalah pasal yang sama dengan Ferdy Sambo dan Bripka RR serta Kuat Maruf, yakni Pasal 340 subsider pasal 338, juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP yakni terkait pembunuhan berencana.
Baca juga: Terkuak Putri Candrawathi Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Video CCTV dan Decoder Jadi Bukti
Tak hanya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, polisi juga menemukan fakta baru.
Kini, polisi telah memeriksa 83 orang personel kepolisian terkait kasus Ferdy Sambo.
"Timsus perhari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada anggota kita yakni 83 orang, penempatan khusus 35 orang, yang sudah ditempatkan khusus sebanyak 15," imbuh Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Dari 15 personel polisi yang telah diperiksa, ada lima orang yang diduga melakukan tindak pidana berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana yang dikomandoi Ferdy Sambo.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yakni menghalangi penyidikan. FS, BJ THK, KPP AMP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol JP," ungkap Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
