Pencabulan di Bogor
Nasib 2 Gadis Belia Berakhir Pilu Usai Diajak 8 Pemuda Bogor ke Tongkrongan, Pinjam Gitar Cuma Modus
Kasus pencabulan terhadap dua gadis belia berinisial AR (16) dan AG (16) di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor diungkap Polres Bogor.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: khairunnisa
Modus Pelaku
Kasus pencabulan terhadap dua gadis belia berinisial AR (16) dan AG (16) di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor diungkap Polres Bogor.
Polisi telah menangkap sebanyak 5 orang tersangka dari total 8 tersangka yang terlibat dalam pencabulan tersebut.
Sementara 3 tersangka lainnya masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para tersangka ini adalah mengajak korban ke suatu tempat.
Setelah itu, korban dibuat mabuk dan tak sadarkan diri dengan cekokan minuman keras (miras).
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku terhadap korban yaitu dengan mengajak korban kemudian memberikan minuman keras," kata AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (19/8/2022).

Setelah korban mabuk, korban disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku.
"Korban mabuk atau tidak sadarkan diri, kemudian kedua korban tersebut disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dari hasil pemeriksaan, untuk kedua korban gadis belia ini, satu orang diantaranya disetubuhi oleh satu orang pelaku, namun satu korban lagi disetubuhi secara bergiliran oleh 7 orang pelaku.
Diketahui, sebanyak 8 orang kawanan pria telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan atau gadis di bawah umur di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
"Kami telah menetapkan 8 orang tersangka terhadap perbuatan tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (19/8/2022).