Polisi Tembak Polisi
Tawarkan Putri Candrawathi Jadi Justice Collaborator, LPSK: Kalau Mau Melawan Suaminya
LPSK Edwin Partogi Pasaribu mempertanyakan apakah Putri Candrawathi bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau tidak.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mempertanyakan apakah Putri Candrawathi bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau tidak.
Sebab, pengajuan menjadi JC justru bakal memposisikan Putri sebagai lawan suaminya, Irjen Ferdy Sambo, di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pertanyaan sebaliknya apakah PC mau dalam posisi melawan suaminya?"
"Kalau mau ya silakan ajukan diri sebagai justice collaborator," kata Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Namun begitu, Edwin tetap mempersilakan Putri mengajukan diri menjadi JC.
Nantinya, tim LPSK bakal mendalami apakah dia layak menjadi JC atau tidak.
"Tentu akan kami dalami persyaratannya," ucap Edwin.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Pengacara Brigadir J Siap Adopsi Anaknya
Ini Lima Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga Kuwat Maruf, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.
Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kuwat Maruf turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga.