Heboh Kasus Penumpang Lecehkan Petugas Stasiun Paledang Bogor, Ini Kata Kahumas PT KAI
Tindakan pelecehan pada petugas di Stasiun Paledang Bogor dari calon penumpang KA Lokal yang tidak berkenan memenuhi persyaratan perjalanan KA
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Siti Fauziah Alpitasari
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - KAI Daop 1 Jakarta mengecam tindakan pelecehan atau perbuatan tidak menyenangkan pada petugas di Stasiun Paledang Bogor dari calon penumpang KA Lokal yang tidak berkenan memenuhi persyaratan perjalanan KA pada hari ini Senin (22/8/2022).
Atas kejadian tersebut Daop 1 Jakarta akan menindak tegas oknum yang dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada petugas yang sedang menjalankan pekerjaannya sesuai aturan.
"Saat ini proses laporan pun sedang disampaikan ke Polresta Bogor," tutur Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
Adapun sesuai ketentuan seluruh pengguna jasa KA wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai ketetapan Surat edaran terbaru dari Kemenhub No.80 tahun 2022 dimana untuk perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi terdapat aturan:
Baca juga: Jadwal KA Pangrango Rute Bogor - Sukabumi di Stasiun Paledang, Berlaku Mulai 17 Mei 2022
- Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket," ucap Eva Chairunisa.
Baca juga: H-3 Lebaran, Pemudik Membludak di Stasiun Paledang Bogor, Petugas Stasiun Siapkan Alat Ini
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk vakidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh calon pengguna jasa agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk mewujudkan perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat.
Adapun penerapan aturan tersebut merupakan komitmen PT KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 khususnya di transportasi KA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Tindakan-pelecehan.jpg)