Kisah Bos Travel Tewas Dibunuh Sopirnya Sendiri, Perkara Gaji Tak Dibayar Hingga Palu Melayang
pelaku yang merupakan karyawan korban nekat membunuh pria berusia 40 tahun tersebut lalu membuang jasadnya di Garut.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang bos travel berinisial SE tewas dibunuh oleh sopirnya sendiri.
Bos travel asal Batununggal, Kota Bandung itu terkapar setelah palu melayang ke wajahnya.
Tak hanya itu, pelaku yang merupakan karyawan korban nekat membunuh pria berusia 40 tahun tersebut lalu membuang jasadnya di Garut.
Saat ini, sang sopir travel berinisial RN (43) sudah berhasil diamankan oleh polisi.
Terungkapnya insiden pembunuhan yang menewaskan bos travel itu berawal dari penemuan mayat terbungkus selimut di atas Jembatan Cisumur, Jalan Kampung Mekarpali, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut.
Saat ditemukan ada sejumlah luka ditubuh korban.
Tak hanya itu, leher korban terlilit kabel dan kakinya terikat.

Dilokasi kejadian, polisi tidak menemukan identitas korban.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan terungkap jika korban merupakan bos travel berinsial SE asal Kota Bandung.
Belakangan diketahui, jika motif pembunuhan bos travel itu lantaran pelaku sakit hati gajinya tidak diberikan selama 1,5 bulan terakhir.
"Profesi korban ini merupakan seorang pengusaha transportasi di daerah Bandung, motifnya adanya sebuah kekesalan karena gajinya belum dibayarkan," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (23/8/2022) dilansir TribunnewsBogor.com dari tribun jabar.
Pelaku dan korban sempat adu mulut di rumah korban yang beralamat di Jalan Saturnus pada Jumat (19/8/2022) malam.
Korban yang kesal karena ditagih uang gaji oleh pelaku kemudian mengancam menembak pelaku.
Korban kemudian mengambil senjata miliknya berjenis air softgun.

Saat korban menggambil senjata, pelaku melakukan hal serupa yakni menggambil palu lalu dilemparkan kepada korban.
Pelaku menghujani korban menggunakan palu di bagian kepala korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menjerat korban menggunakan kabel untuk meyakinkan korban sudah meninggal.
Pelaku kemudian membungkus korban dengan taplak meja, plastik meja makan lalu dibungkus dengan selimut jenis bed cover.
Kemudian korban dimasukkan ke dalam mobil lalu dibawa oleh pelaku ke kawasan Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut jalur Pangalengan.

Saat melintas di kawasan sepi, pelaku lalu menurunkan korban di Jembatan Cisumur pada pukul 02.00 WIB Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Pagi harinya masyarakat Cisewu, Garut digegerkan dengan penemuan mayat tersebut.
"Setelah itu kami melakukan langkah penyelidikan dan kurang dari 24 jam kami amankan pelaku di kontrakannya di daerah Cibiru, Kota Bandung," ucapnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP dengan total ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
"Selebihnya nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Barat, mengingat TKP menghilangkan nyawa ini ada di kota Bandung," ucapnya.