Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Akui Kesalahan Libatkan Bharada E, FS: Iya Pak Saya Salah

Irjen Ferdy Sambo akui kesalahan kepada Bharada E yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hal itu disampaikan langsung oleh Komnas HAM

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
kolase TribunBogor
Irjen Ferdy Sambo mengungkap bersalah dan akan bertanggung jawab kepada Bharada E atas keteribatannya dalam kasus pembunuhan Briadir J 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Eks Kadiv Propam Pol Irjen Sambo mengaku bersalah kepada Bharada E karena telah melibatkannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo pun mengungkap akan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut kepada Bharada E.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, hal itu pun dibenarkan oleh Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik.

Pengakuan tersebut, kata Ahmad Taufan Damanik diungkapkan ketika Tim Komnas HAM melakukan permintaan keterangan kepada Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikannya di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Dapat Teror Gara-gara Vokal Komentari Kasus Ferdy Sambo, Susno Duadji Bocorkan Sosok Pelakunya

"Kamu merasa nggak kalau kamu (Sambo) udah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini. Iya Pak saya salah. Nanti saya tanggungjawabi semuanya. Benar ya? Saya bilang. Kasihan ini anak muda," kata Taufan mengingat pembicaraannya kepada Sambo.

Menurut Taufan, Sambo memiliki keinginan untuk membebaskan Bharada E dari jeratan hukum atas perbuatannya.

Namun demikian, kata dia, keinginan Irjen Ferdy Sambo tersebut hanya bisa dinilai dalam persidangan.

Baca juga: Sampaikan Pesan ke Kak Seto, Ferdy Sambo Ingin Anak-anak Tak Ikuti Kesalahannya dan Putri

"Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu, Saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak," kata Taufan.

"Bahwa dia (Bharada E) sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana. Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, mudah-mudahan. Hakimlah yang memutuskan," sambung dia.

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved