Soal Kasus Pelecehan di Stasiun Peledang, Polisi Bakal Periksa Pelaku

Aksi pelecehan yang dilakukan oleh calon penumpang Kereta Api Pangrango jurusan Bogor-Sukabumi kepada petugas di Stasiun Paledang kini sudah diproses.

Tayang:
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Dokumentasi KAI DAOP 1 Jakarta
Ilustrasi. Stasiun Paledang Bogor yang menjadi tempat pria berinisial D melakukan tindakan tak menyenangkan kepada petugas pemeriksa tiket. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Aksi pelecehan yang dilakukan oleh calon penumpang Kereta Api Pangrango jurusan Bogor-Sukabumi kepada petugas di Stasiun Paledang kini sudah diproses oleh Polresta Bogor Kota.

Pria yang diketahui berinisial D ini dilaporkan oleh PT KAI karena melakukan tindakan tidak menyenangkan kepada petugas pengecekan tiket KA Pangrango di Stasiun Paledang pada Senin (22/8/2022).

Polresta Bogor Kota diketahui sudah memeriksa empat orang saksi termasuk pelapor yang diketahui berinisial S ini pasca kejadian.

Polresta Bogor Kota pun saat ini sudah melayangkan surat dan akan memanggil pihak terlapor.

"Kemudian rencana undangan pemeriksaan terhadap terlapor sesuai dengan keterangan penyelidik akan dilaksanakan Kamis besok," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat dijumpai di Balai Kota Bogor, Rabu (24/8/2022).

Menurut Ferdy, terlapor yang akan dipanggil itu sudah diketahui identitasnya.

Dimana, pria berinisial D ini, diketahui merupakan warga Kota Bandung.

"Terlapor berdasarkan KTP itu beralamat di Kota Bandung. Jadi kita kirim alamat berdasarkan KTP yang kita dapatkan. pekerjaan swasta," ungkapnya.

Namun, Ferdy masih belum bisa memastikan panggilan dari Polresta Bogor Kota akan direspon atau tidak oleh D ini.

"Undangannya sih besok. Tapi hadir atau tidak belum tahu," tambahnya.

Sementara itu, di sisi lain, Ferdy membeberkan bahwa D ini terancam dikenai hukuman kurungan.

"Temtunya ada ancaman pidana di situ. Untuk perbuatan tidak menyenangkan sekitar 1 tahun 4 bulan maksimal. Kemudian melawan petugas ancaman maksimalnya 4-5 tahun," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved