Polisi Tembak Polisi
Dipergoki Sedang Nangis, Terungkap Putri Candrawathi Sempat Lakukan Ini Saat Brigadir J Ditembak
Jenderal Listyo mengungkap Putri Candrawathi sempat memberikan kesempatan dalam penembakan Brigadir J ke sosok ini
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Soewidia Henaldi
Fakta tersebut disampaikan Bharada E kepada Komnas HAM saat menjalani pemeriksaan.
"Kami periksa Richard (Bharada E) dia mengakui bahwa Pak FS (Ferdy Sambo) melakukan tembakan, dua tembakan ke Yosua," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Sidang Etik Digelar Hari Ini, Kapolri Bilang Sudah Baca Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Taufan menegaskan informasi terkait penembakan itu harus didalami.
"Catat, itu keterangan Bharada E, mesti dievaluasi lagi," ujar dia.
Masih dari keterangan Bharada E, usai melakukan penembakan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk berkumpul.
Irjen Ferdy Sambo memberikan arahan skenario agar seolah terjadi baku tembak di TKP.

"Dia (Ferdy Sambo) kasih arahan bahwa kalian harus lakukan ini, ini dan ini (sesuai skenario), begitu," ucap Taufan.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan terkait peran pelaku kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Ditelpon Sopir Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit Polisi Pertama yang Datang Rusak TKP Kasus Brigadir J
Komjen Agus Andrianto mengatakan, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban (Brigadir J).
Dalam penembakan tersebut, diketahui tersangka Bripkq RR dan Kuat Ma’ruf juga turut membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.
"Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan penembakan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Dia.
Atas peristiwa tersebut, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka RR, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.(*)