Polisi Tembak Polisi
Pasang Kamera Pengintai, LPSK Sebut Sosok Ini yang Menjaga Ketat Bharada E di Rutan
Pihak LPSK mengungkap bahwa sel tahanan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri dijaga ketat oleh kamera pengintai serta personil khusus
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan pihaknya memutuskan memasang kamera CCTV di sel tahanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Rutan Bareskrim Polri.
Tak hanya memasang kamera pengintai CCTV, LPSK juga mengungkap sel tahanan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri dijaga ketat oleh personil khusus.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, hal itu pun disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Kantor Tribun, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Iya (ada personil dari LPSK). Kami juga menempatkan CCTV, kami juga yang ngasih makanan," kata Edwin Partogi saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Yang jaga dia (Bharada E) ada penjaga rutan Bareskrim dan juga dari LPSK," sambung Edwin Partogi.
Edwin Partogi menyebut di dalam Rutan Bareskrim Polri Bharada E terpisah dari tahanan lainnya.
Baca juga: Awalnya Bernyali Besar, Kuat Maruf Mendadak Ciut Usai Kedoknya Dibongkar Bharada E
"Jadi Bharada E itu sekarang di Rutan itu di dalam sel sendiri. Jadi satu sel hanya dikhususkan untuk dia sendiri. Enggak digabung dengan tahanan lainnya," ujarnya.
Sebagai informasi, Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Jadi Korban Janji Palsu Ferdy Sambo, Bharada E Kecewa Lalu Bongkar Skenario Jahat Sang Jenderal
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sumber : Tribunnews.com