Polisi Tembak Polisi
Ternyata Kapolri Didatangi Ferdy Sambo Usai Penembakan Brigadir J, Jenderal Listyo Ingatkan Soal Ini
Jenderal Listyo Sigit beberkan bahwa Ijen Ferdy Sambo sempat mendatangi dirinya usai tewasnya Brigadir J di rumah dinas FS, Kapolri tanyakan hal ini
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Soewidia Henaldi
Mantan Kadiv Propam Polri yang kini ditahan di Rutan Mako Brimob tersebut nampaknya memilih mundur sebelum menjalani sidang pemecatan sebagai anggota Polri.
Sebab, tak dipungkiri jika Ferdy Sambo merupakan dalang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua.
Baca juga: Bertemu Ferdy Sambo, Nyali Pejabat Bank Ini Menciut, Ternyata Pengaruh FS Tak Cuma Buat Polisi Takut
Kini kasusnya masih terus di dalami oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menapik jika pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Ia juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
"Ya ada suratnya," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal.
Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," pungkasnya.
Sidang Etik Digelar Tertutup
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo akan digelar pada Kamis (25/08/2022) besok.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, sidang kode etik yang melibatkan jenderal bintang dua di kepolisian itu akan digelar secara tertutup.
Belum diketahui secara pasti alasan Polri menggelar sidang kode etik Ferdy Sambo yang dilakukan secara tertutup.
Baca juga: Bisikan Sosok Ini Bikin Ferdy Sambo Murka, Kelakuan Brigadir J ke Putri Candrawathi Akhirnya Terkuak
"(Sidang kode etik) secara tertutup," ucapnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri menggelar sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo secara terbuka.

"Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Sugeng menilai sidang kode etik dilakukan secara terbuka sangat terbuka agar publik mengetahui perkembagan kasus ini.
"Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," kata Sugeng Teguh Santoso.(*)