Polisi Tembak Polisi
Ajukan Banding, Nasib Ferdy Sambo Kini Ada di Tangan Jokowi, Presiden Bisa Langsung Pecat FS
Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan dirinya dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), kini nasibnya ada di tangan Jokowi
Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.
Baca juga: Polri Sebut Ferdy Sambo Akan Diberhentikan Langsung Oleh Presiden Jokowi, Ini Alasannya
"Bagi Pati yang di PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tukasnya.
Dalam Keppres tersebut dituliskan:
1.Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.
3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ternyata, Presiden Jokowi yang akan Pecat Langsung Ferdy Sambo, Sesuai Keppres No 7 Tahun 2002,
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding Putusan Sidang Etik, Pengacara Arman Hanis: Dalam Tahap Proses,.
Penulis: Inadha Rahma Nidya | Editor: Sigit Nugroho