Polisi Tembak Polisi
Ajukan Banding, Nasib Ferdy Sambo Kini Ada di Tangan Jokowi, Presiden Bisa Langsung Pecat FS
Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan dirinya dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), kini nasibnya ada di tangan Jokowi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) mengajukan banding atas putusan dipecat secara tidak hormat pada sidang kode etik Polri.
Pengacara keluarga Ferdy, Arman Hanis mengungkapkan, upaya banding dalam tahap proses.
"Ya itu nanti dalam proses semua," kata Arman Hanis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (26/8/2022).
Diketahui, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat ( PTDH) terhadap Ferdy Sambo lewat sidang etik selama 16 jam yang digelar tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri.
Artinya, Ferdy Sambo dipecat dalam sidang kode etik yang digelar mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari.
Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 (tahun) 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menuturkan, apapun keputusan banding nantinya, dirinya siap untuk melaksanakan keputusan itu.
"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakannya," terang Ferdy Sambo.
Baca juga: Kini Giliran Wartawan yang Kena Prank, Putri Candrawathi Berpenampilan Tak Biasa saat ke Bareskrim
Presiden Bisa Langsung Pecat Ferdy Sambo
Proses pemecatan Irjen Ferdy Sambo ternyata tak sembarangan, karena yang bersangkutan adalah perwira tinggi (pati) Polri.
Demikian diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).
Maka dari itu, Dedi, putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi).
"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi.

Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.
Baca juga: Polri Sebut Ferdy Sambo Akan Diberhentikan Langsung Oleh Presiden Jokowi, Ini Alasannya
"Bagi Pati yang di PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tukasnya.
Dalam Keppres tersebut dituliskan:
1.Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.
3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ternyata, Presiden Jokowi yang akan Pecat Langsung Ferdy Sambo, Sesuai Keppres No 7 Tahun 2002,
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding Putusan Sidang Etik, Pengacara Arman Hanis: Dalam Tahap Proses,.
Penulis: Inadha Rahma Nidya | Editor: Sigit Nugroho