Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Ekspresi Ferdy Sambo Setelah Dipecat Tidak Hormat, Wajah Tegak dan Berjalan Secara Gagah

Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.01 WIB.

Editor: Vivi Febrianti
Warta Kota/Ramadhan LQ
Irjen Ferdy Sambo usai jalani sidang etik 16 jam dan diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat, Jumat (26/8/2022) dinihari. Sambo diketahui mengajukan banding. 

"Mohon izin ketua, berdasarkan aturan, izinkan saya mengajukan banding," katanya.

Sidang etik ini berjalan sekitar 16 jam mulai sekitar pukul 09.30 Kamis (25/8/2022) sampai sekitar pukul 02.00 Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya setelah sekitar 12 jam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar, sampai Kamis (25/8/2022) malam sekitar pukul 21.30, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik sudah diperiksa semuanya.

Baca juga: Akhirnya Dipecat dari Polri, Ekspresi Ferdy Sambo Usai Sidang Disorot, Sang Tersangka Ajukan Banding

Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis malam. Karenanya setelah itu sidang etik memasuki agenda meminta keterangan terhadap Irjen Ferdy Sambo selaku terduga terlapor.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Semua saksi 15 orang, sudah diperiksa semua," kata Nurul, Kamis malam. 

Setelah memeriksa saksi dan terperiksa Irjen Ferdy Sambo, maka komisi etik langsung memberikan putusan apakah Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri atau ada hukuman lain.

Diberitakan sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kodet etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (25/8/2022) hari ini.

Sidang dilakukan mulai pukul 09.30 WIB di gedung TNCC Divisi Propam Polri dan digelar tertutup.

Sebanyak 15 saksi dihadirkan. Mereka adalah HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), RS (AKP Rifaizal Samual), RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), RE (Bharada Richard Eliezer), HN (saksi di luar patsus), dan MB (saksi di luar patsus).

Ini berarti ada 3 saksi yang juga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dihadirkan dalam sidang etik. Mereka adalah Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.

Baca juga: Jadi Pembela Ferdy Sambo, Ini Profil Arman Hanis, Pengacara yang Pernah Bela Pengusaha Juragan 99

"Setelah semua saksi diperiksa, barulah sidang etik memeriksa terduga terlapor FS. Setelah itu baru vonis dan rencananya Irwasum akan melakukan konpers," kata Nurul.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan vonis akan ditentukan hari ini juga, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tujuannya agar sidang pelanggaran kode etik ini dilakukan cepat dan paralel dengan kasus pidananya.

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo juga merupakan tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved