Polisi Tembak Polisi
Soroti 7,5 Jam Rekonstruksi Brigadir J, Pengamat Kecewa : Katanya Pelecehan Tapi Tak Ada Adegan
Rekonstruksi kasus Brigadir J selama 7,5 jam dikritisi para pakar dan pengamat. Menurut mereka, rekonstruksi hari ini tak sesuai ekspektasi
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang berlangsung hari ini tak memuaskan semua pihak.
Pakar hukum pidana hingga pengamat tampak kecewa usai melihat 7,5 jam adegan siaran langsung rekonstruksi yang diperankan lima tersangka pembunuhan Brigadir J.
Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Kekecewaan itu bukan tanpa alasan, para pengamat tersebut heran dengan urutan waktu rekonstruksi serta eksekusi yang seolah tak bisa menggambarkan apa-apa.
Bahkan ada tiga hal yang menurut para pengamat kurang mendapat perhatian dalam rekonstruksi kasus Brigadir J.
Padahal tiga hal tersebut menurut para pengamat adalah hal penting di kasus itu.
Baca juga: Sudah Pakai Baju Tersangka, Bharada E Mendadak Diganti Sosok Ini saat Berhadapan dengan Ferdy Sambo
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengurai proses rekonstruksi kasus Brigadir J yang berlangsung transparan.
Terlebih seluruh proses rekonstruksi tersebut disiarkan secara langsung yang meliputi dari tiga tempat yaitu TKP Duren Tiga, rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta aula sebagai tempat pengganti TKP Magelang.
Dalam proses rekonstruksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wib itu, ada 36 adegan di rumah Jalan Saguling dan 27 adegan di rumah dinas TKP pembunuhan Brigadir J yang dilakukan para tersangka.
Turut mengikuti proses rekonstruksi tersebut, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkap fakta.
Bahwa dalam proses rekonstruksi, sempat ada beda pendapat dari para tersangka.
Baca juga: Jalani Rekonstruksi Bareng Suami, Putri Candrawathi Dipaksa Ferdy Sambo Mengakui Terjadi Pelecehan

"Proses tadi dilaksanakan secara imparsial. Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan B di masing-masing pihak. Tapi masing-masing pengakuan itu juga diuji jadi dikasih kesempatan oleh penyidik untuk melaksanakan rekonstruksi. Itu sebuah proses yang sangat baik dalam konteks hak asasi manusia," ungkap Choirul Anam dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (30/8/2022).
Karenanya, proses rekonstruksi berjalan cukup lama lantaran harus mengulang adegan sesuai dengan penjelasan para tersangka yang berbeda-beda.
"Makanya cukup lama karena tidak hanya satu pihak, keterangan, tapi juga ada keterangan berbeda dan dikasih kesempatan yang berbeda itu melakukan rekonstruksi," sambung Choirul Anam.
Baca juga: Detik-detik Menegangkan Bharada E Sembunyi Ditatap Ferdy Sambo, Pengacara Langsung Bertindak
Pengamat dan Pakar Kecewa