Polisi Tembak Polisi

Kesal Tidak Dilibatkan dalam Rekonstruksi Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Diskakmat Pakar Hukum

Pakar Hukum Pidana semprot sosok ini saat blak-blakan mengaku kecewa tak diperbolehkan masuk ke dalam Ruang rekonstruksi

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Soewidia Henaldi
KompasTV
Pakar Hukum Pidana komentari soal protes sosok ini saat blak-blakan kecewa, lantaran pihaknya tak diperbolehkan untuk masuk ke dalam lokasi rekonstruksi 

"Ada laporan gak ada laporan, Polisi punya kewajiban untuk memproses, setelah terbukti ada pembunuhan cukup. Katakan lah sekarang pelapor yang lapor kuasa, kalau itu sebagai kuasa, akan didengarkan keterangannya sebagai apa statusnya?," ucap Pakar Hukum Pidana.

Tim Pengacara Brigadir J di usir saat datang ke lokasi rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, begini reaksinya
Tim Pengacara Brigadir J diusir saat datang ke lokasi rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, begini reaksinya (KompasTV/TribunnewsBogor)

"Terkecuali keluarganya, ayahnya, ibunya, sodaranya, tapi sebenarnya sudah cukup ada bukti forensik ada bukti balistik dan dibenarkan oleh pelaku," sambungnya.

Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana itu juga menerangkan, bahwa sebenarnya tidak ada kewajiban saat rekonstruksi digelar untuk disiarkan langsung atau transparansi kepada masyarakat.

Pasalnya, rekonstruksi hanya untuk jaminan saat dihadapan hakim, bahwa kejadian tersebut memang benar adanya.

"Rekonstruksi sebenarnya tidak ada kewajiban siaran langsung apalagi disampaikan, ada adegannya dilakukan sekarang kan sudah lebih transparansi, adegan ulang ini melibatkan pihak lain kan malah diundang, semua Komnas HAM, LPSK, Kompolnas ada," terang Asep Iwan Iriawan.

Baca juga: Ini Adegan yang Dilakukan Ferdy Sambo Cs Saat Rekonstruksi, Fakta PC di Magelang Bakal Terungkap

"Berarti kan juga gak jadi jaminan dipengadilan, ini kan hanya untuk meyakinkan hakim untuk ini ada,"

"Soal keberatan dari pihak siapapun ya silahkan saja, cuman secara hukumnya, rekonstruksi ini hanya membantu meyakinkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuat ini loh kejadiannya," tandasnya.

Pengacara Brigadir J Diusir

Diberitakan sebelumnya, pengacara Brigadir J mengungkapkan kekecewaan karena tidak bisa menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya.

Rekonstruksi yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (30/8/2022) digelar rumah dinas dan pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kekecewaan tim pengacara Brigadir J dilontarkan langsung kepada awak media yang dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Kompas TV pada Selasa (30/8/2022).

"Kami sudah menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya, sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, jadi bagi kami ini suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," tutur Kamaruddin Simanjuntak sekaligus tim pengacara keluarga Brigadir J dilansir Youtube Kompas TV.

Adegan Putri Candrawathi tiduran di kasur saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Tampak pemeran Brigadir J di samping Putri Candrawathi
Adegan Putri Candrawathi tiduran di kasur saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Tampak pemeran Brigadir J di samping Putri Candrawathi (Youtube channel Polri TV)

Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan, jika tim nya tak dapat masuk ke dalam lokasi rekonstruksi, maka pihaknya lebih baik putar balik.

"Entah apa yang mereka lakukan di dalam juga kami tidak tahu, jadi dari pada kami duduk-duduk saja tidak ada gunanya mending kami pulang," tambah Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan tak tahu atas dasar apa sehingga tim pengacara Brigadir J tidak diperizinkan untuk masuk ke dalam lokasi rekonstruksi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved