Polisi Tembak Polisi
Diperiksa 11 Jam Putri Candrawathi Lega Tidak Ditahan, Istri Sambo Wajib Lakukan Ini Seminggu 2 Kali
Penyidik Polri diduga memberikan perlakuan istimewa kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyidik Polri diduga memberikan perlakuan istimewa kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebab, pihak kepolisian memilih tak menahan Putri Candrawathi meskipun sudah bersatus tersangka kasus pembunuhan berencanan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Putri Candrawathi diberikan keringanan hanya dengan wajib lapor ke polisi dua kali seminggu.
Bahkan, wanita yang kerap disapa Bu Putri itu bebas kapan saja untuk datang wajib lapor kepolisi.
Hal ini diketahui setelah Putri Candrawathi selesai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.
Putri Candrawathi diperiksa selama kurang lebih 11 jam di gedung pemeriksaan pada Rabu (31/8/2022).
Istri Ferdy Sambo ini diperiksa dimulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 23.45 WIB.
"Kita mulai pemeriksaan jam 1, karena tadi masuk saya telat datang itu langsung istirahat isoma dan lain-lain sampai dengan jam 12 kurang 15," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) dini hari.

Ia menyampaikan bahwa kliennya dicecar sebanyak 23 pertanyaan.
Pemeriksaan kali ini merupakan konfrontir terkait keterangan tersangka terkait insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," ungkap dia.
Baca juga: Meski Hukumannya Menakutkan, Putri Candrawathi Tetap Pede Pamer Tas Berharga Puluhan Juta
Arman Hanis menyatakan kliennya saat ini tak ditahan namun tetap diminta untuk wajib lapor sebanyak dua minggu sekali oleh penyidik timsus Polri.
"Mulai minggu depan. Dua kali seminggu, harinya ya bebas lah," kata Arman HanisKamis dini hari.
Namun begitu, Arman mengaku tidak mengetahui apakah Putri Candrawathi bakal kembali diperiksa sebagai tersangka.
"Belum tau juga, belum. InsyaAllah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan ya. Jadi proses pembuktiannya temen-temen media juga bisa lihat," kata dia.
Alasan Kemanusiaan
Rupanya, alasan kemanusiaan yang membuat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan oleh polisi.
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"
Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terciduk Lakukan Ini Usai Rekonstruksi
Kendati demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri itu kata Arman, wajib melakukan pelaporan kepada Polisi seminggu dua kali.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.

Dirinya juga memastikan kalau Putri Candrawathi tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.
"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," tukas dia.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya itu, Bharada E, Bripka RR dan Kuwat Maruf pun turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Meski demikian, hingga berita ini dilansir belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait tak melakukan penahanan kepada tersangka Putri Candrawathi.(*)