Polisi Tembak Polisi
Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengacara Janji Istri Ferdy Sambo Akan Kooperatif
Putri Candrawathi tetap diminta untuk wajib lapor sebanyak seminggu dua kali oleh penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Putri Candrawathi tetap diminta untuk wajib lapor sebanyak seminggu dua kali oleh penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri.
Putri Candrawathi tak ditahan usai jalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka lainnya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya berjanji akan kooperatif ketika dipanggil lagi oleh penyidik.
Hingga nantinya kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut segera maju ke persidangan.
"Kami menjamin juga, sebagai tim penasihat hukum kami menjamin ibu Putri akan kooperatif, setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujar Arman, kepada wartawan, Rabu malam.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, diputuskan bahwa Putri Candrawathi tidak ditahan.
Baca juga: Meski Hukumannya Menakutkan, Putri Candrawathi Tetap Pede Pamer Tas Berharga Puluhan Juta
Tak ditahannya Putri Candrawathi didasari atas permintaan pihak tersebut dengan alasan kemanusiaan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu," kata Arman.
"Dan, kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," lanjutnya.
Baca juga: Diperiksa 11 Jam Putri Candrawathi Lega Tidak Ditahan, Istri Sambo Wajib Lakukan Ini Seminggu 2 Kali
Adapun Putri Candrawathi dicecar sebanyak 23 pertanyaan dalam pemeriksaan konfrontir.
Pemeriksaan itu meliputi keterangan tersangka perihal insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka dihadirkan dalam agenda konfrontir kali ini, kecuali Ferdy Sambo.
Para tersangka antara lain Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Ya, seluruh peristiwa, ya. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik ya," kata dia.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengacara Jamin Putri Candrawathi Kooperatif Jika Dipanggil Pemeriksaan Lagi