Polisi Tembak Polisi
Obrolan Ferdy Sambo di Sofa Tersebar, Putri Candrawathi Bisikan Kejadian Memalukan di Magelang
Rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dilaksanakan, Selasa (30/8/2022) lalu.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dilaksanakan, Selasa (30/8/2022) lalu.
Kelima tersangka pembunuhan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR hadir dalam reka ulang adegan.
Namun publik dibuat penasaran dengan momen pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi ulang dilakukan.
Pada saat itu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi nampak duduk di sofa dan melakukan perbincangan.
Apa yang mereka bicarakan?
Menyikapi banyaknya pertanyaan tersebut, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara angkat bicara.
Baca juga: Tidur Sekamar dengan Brigadir J, Bharada E Rasakan Ini Saat Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo
Beka Ulung Hapsara mengungkapkan isi percakapan antara Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bahwa Putri saat itu membeberkan peristiwa yang terjadi di Magelang.
"Iya ngobrol, artinya kan Bu Putri menceritakan kejadiannya, apa yang di Magelang itu dianggap merendahkan harkat dan martabat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Beka Ulung menjelaskan, pembicaraan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi bukan membahas rencana pembunuhan Brigadir J.
"Kalau sudah lama pembunuhan berencana disiapkan, gak lah," bebernya.

Permintaan Putri Candrawathi
Sementara itu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi rupanya belum ditahan Polri.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa Putri Candrawathi telah meminta kepolisian untuk tak segera melakukan penahanan.
Arman Hanis menambahkan, ada hal kemanusiaan yang membuat Putri Candrawathi belum ditahan meski berstatus tersangka.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ucapnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Alasan kemanusiaan itu, imbuh Arman Hanis yakni Putri Candrawathi memiliki anak yang masih kecil.
Baca juga: Terungkap, Foto Brigadir J Terkapar Sesaat Setelah Dieksekusi Ferdy Sambo, Tersungkur di Dekat Pintu
Permohonan penangguhan penahanan itu pun diterima oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sebagai gantinya, mantan istri Sambo tersebut wajib melapor secara berkala.
"Tetapi, diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman Hanis.

Spesialnya Putri Candrawathi
Selain itu, belum ditahannua Putri Candrawathi mengundang reaksi banyak pihak, tak terkecuali dari Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho.
Hibnu Nugroho mengatakan, belum ditahannya Putri Candrawathi akan menimbulkan kecemburuan sosial.
Menurut dia, wajar jika publik lantas menganggap polisi memperlakukan Putri secara istimewa.
"Sebuah keistimewaan kalau ditangguhkan," kata Hibnu dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Diperlakukan Bak Layaknya Putri Kerajaan Sungguhan, Istri Ferdy Sambo Terus Lolos, Terkuak Alasannya
Lebih lanjut, Hibnu Nugroho berpendapat, penyidik kepolisian sebenarnya bisa saja menetapkan status istri Ferdy Sambo itu sebagai tahanan rumah atau tahanan kota.
Putri Candrawathi tak harus ditahan di rutan jika dia memang harus merawat anaknya yang masih balita.
"Jika jadi tahanan rumah atau tahanan kota, secara norma terpenuhi sebagai tahanan. Kalau itu kan nggak ditahan, penangguhan penahanan itu ditangguhkan sama sekali, sehingga menimbulkan kecemburuan," ujar Hibnu.
"Jadi jalan tengahnya seharusnya ditahan, tapi masuk tahanan rumah atau tahanan kota, bukan di rumah tahanan," tutur dia.(*)