Polisi Tembak Polisi
Tidur Sekamar dengan Brigadir J, Bharada E Rasakan Ini Saat Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo
Namun belakangan terungkap bahwa satu di antara sejumlah tersangka mengalami trauma mendalam.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tewasnya Brigadir J masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat terdekat.
Pihak keluarga tak menyangka jika Brigadir J tewas ditangan orang-orang yang tak asing dalam kehidupan.
Kini Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka usai tewasnya Brigadir J.
Lima orang tersangka pembunuh Brigadir J yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Beberapa waktu lalu, rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar di Kompleks Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan.
Namun belakangan terungkap bahwa satu di antara sejumlah tersangka mengalami trauma mendalam.
Baca juga: Perkara Beda Posisi, Ferdy Sambo dan Bharada E Ngotot Saat Rekonstruksi, Jenderal Ini Bereaksi Tegas
Trauma
Ya, Bharada E dikabarkan trauma saat proses rekonstruksi digelar.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy mengatakan, tak mudah bagi kliennya kembali ke rumah di Duren Tiga untuk melakukan rekonstruksi.

Sebab, Bharada E dan Brigadir J memiliki kedekatan emosional.
Terlebih, lanjut Ronny Talapessy, Bharada E dan Brigadir J merupakan teman satu kamar.
"Ini posisi yang tidak gampang. Karena tadi saya sampaikan, ini orang yang selalu dia ketemui setiap hari, kemudian satu tempat tidur," ujar Ronny dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Kuat Maruf Masih Bisa Cengegesan Padahal Terancam Hukuman Mati, Bharada E Akui Jengkel Gara-gara Ini
Kedekatan emosional yang terjalin itu, imbuh Ronny Talapessy membuat Bharada E sulit memperagakan adegan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Alhasil, saat rekonstruksi, Bharada E trauma ketika masuk ke dalam rumah. Rumah itu menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
"Itu sulitlah. Kita bisa bayangkan," ucapnya.

Berjanji akan terus mendampingi
Sementara itu, atas kasus yang terjadi, Ronny Talapessy menegaskan siap mendampingi Bharada E.
Tak hanya itu, bahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mendampingi Bharada E agar merasa lebih tenang.
"Mata (Bharada E saat rekonstruksi) selalu lihat saya. Jadi saya harus yakinkan, 'Kamu bisa. Kamu harus pertahankan BAP kamu," bebernya.
"Karena ini adalah untuk kepentingan kamu. Kamu harus tunjukkan supaya nanti kamu bisa mendapatkan keringanan'," imbuh Ronny.
Baca juga: Kok Beda ? Ujar Bharada E saat Kaget Lihat Adegan Rekonstruksi, Sikap Ferdy Sambo Disorot LPSK
Selain itu, kelima tersangka kini disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Empat dari lima tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Hanya Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan.(*)