Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Sandang 2 Status Tersangka, Pembunuhan Brigadir J dan Obstruction Of Justice

Inilah daftar tersangka dalam dua perkara dalam kasus meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Vivi Febrianti
Youtube channel Kompas tv
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J selama 7 jam. Pengamat kecewa lihat rekonstruksi yang berlangsung hari ini, Selasa (30/8/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Inilah daftar tersangka dalam dua perkara dalam kasus meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Proses hukum terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih terus berjalan.

Setidaknya ada dua perkara yang muncul dalam kasus tersebut.

Pertama, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Perkara kedua adalah kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan perkara kematian Brigadir J.

Dalam setiap perkara ini, tim penyidik Polri telah menetapkan sejumlah tersangka.

Satu di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo yang kini menyandang dua status tersangka, yaitu obstruction of justice dan otak pembunuhan sang ajudan.

Selengkapnya, berikut daftar tersangka dan peran mereka dalam dua perkara kasus meninggalnya Brigadir J:

1. Perkara Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Pada narasi awal, Bharada E adalah sosok yang terlibat tembak menembak dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Di lain hari diketahui, narasi tersebut hanyalah rekayasa alias skenario yang dirancang Ferdy Sambo.

Sosok kedua yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Kuat Ma'ruf.

Kuat Ma'ruf adalah warga sipil yang menjadi sopir sekaligus asisten rumah tangga (ART) di keluarga Ferdy Sambo.

Sudah bekerja selama 13 tahun menjadikan Kuat Ma'ruf sebagai salah satu orang kepercayaan Ferdy Sambo.

Tersangka ketiga adalah Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Sama seperti Brigadir J dan Bharada E, Bripka RR adalah ajudan Ferdy Sambo.

Sebenarnya, Bripka RR merupakan anggota aktif Satlantas Polres Brebes yang kemudian di-BKO-kan ke Div Propam dua tahun lalu oleh Ferdy Sambo.

Sosok keempat yang menjadi tersangka adalah Ferdy Sambo, bos Brigadir J sekaligus mantan Kadiv Propam.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Ferdy Sambo bahkan disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J.

Terakhir, adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka ini memiliki sejumlah peran dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Bripka RR dan Kuat Ma'ruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo merupakan sosok yang memberi perintah penembakan.

Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.

Terakhir ada Putri Candrawathi yang turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu juga disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Empat dari lima tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Hanya Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Tersangka dalam 2 Perkara Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Sandang 2 Status Tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved