Polisi Tembak Polisi

Jamin Putri Candrawathi Tak Kabur Meski Tidak Ditahan, Polri Ungkap Strategi untuk Istri Ferdy Sambo

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengaku pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap Putri Candrwathi agak tak berpergian ke luar negeri.

Editor: khairunnisa
Kolase Kompas TV
Ferdy Sambo CS pakai baju tahanan, Putri Candrawathi tampak mengenakan pakaian serba putih saat proses rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Putri Candrawathi masih belum ditahan kendati statusnya telah tersangka 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polri tetap tenang di tengah gempuran kritik dari khalayak lantaran tidak ditahannya Putri Candrawathi meski berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto lantas meminta masyarakat tak perlu khawatir Putri Candrawathi bakal kabur melarikan diri.

Adanya pencegahan ke Imigrasi terhadap Putri Candarawathi hingga wajib lapor seminggu 2 kali jadi alasan Polri menjamin Putri Chandrawathi tak bakal kabur.

Ditambah lagi, kubu kuasa hukum Putri Candarawathi sudah menyatakan kliennya akan kooperatif selama proses hukum.

Terlebih ditahan atau tidaknya seorang tersangka adalah kewenangan dari penyidik.

Penyidik pastinya punya pertimbangan sendiri mengapa tak menahan Putri Candrawathi dan permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Permintaan agar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tidak ditahan dikabulkan Polri.

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu boleh pulang ke rumah usai diperiksa 11 jam penyidik Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022) dini hari.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri mulai minggu depan.

Dirinya mengatakan keputusan Putri tidak ditahan didasari atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J selama 7 jam. Pengamat kecewa lihat rekonstruksi yang berlangsung hari ini, Selasa (30/8/2022)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J selama 7 jam. Pengamat kecewa lihat rekonstruksi yang berlangsung hari ini, Selasa (30/8/2022) (Youtube channel Kompas tv)

Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved