Polisi Tembak Polisi

Kesal Lihat Komnas HAM Ungkit Pelecehan di Kasus Brigadir J, Susno Duadji : Gak Usah Banyak Omong

Menurut Susno Duadji, aksi Komnas HAM yang terlampau aktif berbicara soal kasus Brigadir J malah membuat suasana semakin gaduh.

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Youtube
Susno Duadji mengkritik keras Komnas HAM yang sesumbar soal kasus Brigadir J. Mantan Kabareskrim itu bahkan sampai meminta Komnas HAM agar jangan banyak berasumsi di kasus pembunuhan yang diprakarsai Ferdy Sambo 

Menurutnya penyebab kematian Brigadir J, ada dua luka tembak yakni di kepala dan dada sebelah kanan.

kecurigaan Komnas HAM, Bharada E jadi tumbal Ferdy Sambo, pengacara beberkan sosok Eliezer
kecurigaan Komnas HAM, Bharada E jadi tumbal Ferdy Sambo, pengacara beberkan sosok Eliezer (kolase Youtube Kompas TV)

"Kemudian keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ujar Beka Ulung Hapsara.

"Dan kemudian terjadinya obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," tambahnya.

Terhadap temuan dan hasil investigasi itu kata Beka, pihaknya merekomendasikan ke Polri beberapa hal.

Baca juga: Seali Syah Bongkar Bukti Hendra Kurniawan Tak Terlibat Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Beberkan Fakta

"Kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum, meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel dan berbasis scientific investigation," kata Beka Ulung Hapsara.
 
"Yang kedua, rekomendasinya menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan. Artinya dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya oleh teman-teman kepolisian," pungkasnya.

Yang ketiga, kata Beka Ulung Hapsara, pihaknya

memastikan penegakan hukum kepada anggota polisi yang terlibat dalam obstruction of justice, tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja.

"Tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap pelakunya saja. Tetapi juga semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta. Jadi sanksi semuanya tergantung pada derajat kontribusi dari masing-masing pihak," ujar Beka Ulung Hapsara.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved