Polisi Tembak Polisi

Ngeri ! Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambo CS Bisa Bebas dari Kasus Brigadir J, Terkuak Alasannya

Komnas HAM khawatir Ferdy Sambo CS bisa bebas dari jeratan hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J, terkuak alasannya

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
kolase TribunBogor
Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik khawatir Ferdy Sambo CS bisa bebas dari jeratan hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J, terkuak alasannya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkap khawatir kepada para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo CS.

Bagaimana tidak, Ahmad Taufan Damanik khawatir Ferdy Sambo CS bisa bebas dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ahmad Damanik menyebut ia membandingkan kasus pembunuhan Brigadir J dengan kasus pembunuhan buruh perempuan, Marsinah.

pembunuhan Brigadir J direncanakan dan disutradarai Ferdy Sambo, Putri dan Bharada E diminta ini
pembunuhan Brigadir J direncanakan dan disutradarai Ferdy Sambo, Putri dan Bharada E diminta ini (kolase TribunBogor)

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, pada saat persidangan, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas lantaran saat persidangan begitu bergantung pada saksi mahkota.

"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Adanya fakta persidangan seperti dalam kasus Marsinah tersebut membuat Taufan menduga bebasnya terdakwa bisa terjadi kembali dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini, katanya, lantaran kepolisian memperoleh keterangan yang berbeda-beda terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Berbeda-bedanya keterangan ini menjadi bahaya menurut Damanik.

"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual."

"Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," jelasnya.

Selain itu, Taufik juga mengkhawatirkan jika para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf secara tiba-tiba menarik kesaksiannya.

"BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," katanya.

Jika hal ini terjadi, maka menurutnya tinggal Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi tersangka.

Detik-detik Bharada E tembak Brigadir J terungkap saat rekonstruksi. Ferdy Sambo berada di samping Bharada E saat penembakan berlangsung
Detik-detik Bharada E tembak Brigadir J terungkap saat rekonstruksi. Ferdy Sambo berada di samping Bharada E saat penembakan berlangsung (Youtube channel Polri TV)

"Tapi Kuat, Susi, Ricky, Yogi, Romer, segala macam, kan masih di bawah kendali Sambo semua. Itu bahaya," ujarnya.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved