Polisi Tembak Polisi

Profil dan Sosok Kompol Chuck Putranto, Polisi yang Dipecat dari Polri Gara-gara Kasus Ferdy Sambo

Chuck Putranto menjalani sidang kode etik karena diduga melakukan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus Brigadir J

Editor: khairunnisa
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik yang diputuskan jika dia mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022). Seorang polisi bernama Kompol Chuck Putranto ikut terseret dalam kasus Ferdy Sambo 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sosok Kompol Chuck Putranto yang ikut terseret dalam kasus Ferdy Sambo jadi sorotan.

Seperti diketahui, Polri akhirnya memberhentikan secara tidak hormat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto lewat sidang Kode Etik Profesi Polri pada Kamis (1/9/2022).

Chuck Putranto menjalani sidang kode etik karena diduga melakukan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).

Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Baca juga: Beda dari Putri Candrawathi, Vanessa Angel Dulu Tetap Ditahan Meski Punya Bayi, Ini Penjelasan Polri

Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Selama pemeriksaan ada total 9 saksi. Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.

Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Profil Chuck Putranto

Chuck merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2006.

Dia sempat bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung Timur.

Kariernya naik dan Chuck kemudian ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

Baca juga: Temuan Komnas HAM Jadi Momen Putri Candrawathi Curi Simpati Publik, Sekaligus Merugikan Brigadir J

Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.

Saat bertugas di Bareskrim itulah Chuck mengenal Irjen Ferdy Sambo.

Setelah Sambo dilantik sebagai Kadivpropam Polri, Chuck juga turut pindah ke satuan kerja itu.

Jabatannya di Propam yaitu sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kompol Cuk Putranto saat berpangkat AKP dan tergabung dalam tim satgas TPPO. (Detasemen 38 Setia)

Ia kemudian dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri karena terindikasi melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Polri akan menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.

Selain Chuck, terdapat sejumlah perwira Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Kembali Bahas soal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Komnas HAM Ungkap Penjelasan

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria selaku (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin selaku (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Tersangka lainnya adalah mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel (HP) dan closed-circuit television (CCTV).

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Kompol Chuck Putranto yang Dipecat Polri, Berikut Rekam Jejak Perkenalannya dengan Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved