Polisi Tembak Polisi

Temuan Komnas HAM Jadi Momen Putri Candrawathi Curi Simpati Publik, Sekaligus Merugikan Brigadir J

Belakangan ini, Komnas HAM menemukan adanya indikasi terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor
Putri Candrawathi dinilai akan mendapat simpatik usai Komnas HAM menemukan adanya indikasi dugaan pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus tewasnya Brigadir J dikediaman Ferdy Sambo terus mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik.

Polri telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima orang tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diduga dilakukan karena adanya pelecehan seksual.

Belakangan ini, Komnas HAM menemukan adanya indikasi terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Baca juga: Kembali Bahas soal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Komnas HAM Ungkap Penjelasan

Menguntungkan Putri Candrawathi

Atas temuan Komnas HAM soal dugaan pelecehan seksual di kasus Brigadir J menuai respon dari pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian, Reza Indragiri.

Reza Indragiri mengatakan, dengan adanya temuan itu bakal menguntungkan Putri Candrawathi.

Sebaliknya, hal tersebut tentu merugikan pihak Brigadir J.

"Pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, namun menguntungkan PC," dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Pengacara Brigadir J kesal dengan rekomendasi Komnas HAM yang di sebut sesat
Pengacara Brigadir J kesal dengan rekomendasi Komnas HAM.  (Kolase foto Youtube tvOneNews/TribunnewsBogor)

Jadi momentum curi perhatian publik

Selain itu, Reza Indragiri berpendapat, adanya temuan Komnas HAM terkait dugaan adanya pelecehan seksual dinilai bakal dimanfaatkan Putri Candrawathi untuk menarik simpatik publik.

Reza Indragiri menilai temuan tersebut juga bakal dijadikan baham membela diri di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni," ungkapnya.

Baca juga: Sebelum Diduga Lecehkan Putri Candrawathi, Brigadir J Disebut Sempat Gendong Istri Ferdy Sambo

Reza Indragiri tak menampik jika dirinya dan Komnas HAM sama-sama berspekulasi soal dugaan kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J.

Hanya saja, kata Reza Indragiri, Komnas HAM berspekulasi telah terjadi dugaan kekerasan seksual.

Sedangkan Reza Indragiri menduga peristiwa kekerasan itu sebenarnya tidak ada.

Keluarga Brigadir J mendesak Komnas HAM agar seterang-terangnya mengungkap fakta dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi yang ditujukan kepada mendiang.
Keluarga Brigadir J mendesak Komnas HAM agar seterang-terangnya mengungkap fakta dugaan pelecehan seksual. (Kolase foto TribunJambi/TribunnewsBogor)

Kelanjutan kasus

Reza Indragiri juga mempertanyakan terkait temuan Komnas HAM terkait adanya indikasi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Menurut Reza Indragiri, dugaan Komnas HAM tersebut tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.

Sebabnya, Indonesia tidak mengenal posthumous trial atau persidangan yang digelar setelah terdakwa meninggal dunia.

Oleh karenanya, dalam kasus ini, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas HAM.

"Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ucap Reza.

Temuan Komnas HAM

Sebelumnya, dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022), Komnas HAM mengungkap ada dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Namun, berbeda dari narasi yang beredar di awal, kekerasan itu disebut bukan terjadi di Jakarta, melainkan di Magelang, Jawa Tengah, satu hari sebelum penembakan Yosua.

"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.

Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pihak kepolisian mengusut kembali dugaan pelecehan terhadap Putri.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved