Polisi Tembak Polisi

Soroti Sanksi Sambo CS, Eks Kabareskrim Sebut Kekhawatiran Para Tersangka Soal Karir: Pelajaran!

Mantan Kabareskrim Polri soroti soal perbandingan hukuman Ferdy Sambo CS dalam kasus pembunuhan Brigadir J, begini responnya

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Tsaniyah Faidah
Kolase foto tvonenews/kompastv
Komjen Pol (Pol) Purn Ito Sumardi soroti soal sanksi para tersangka Pembunuhan Brigadir J, begini jabarannya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi soroti soal perbandingan hukuman para tersangka yang diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Menurutnya, hal tersebut dapat dilihat dari satu perbuatan pidana dari pelaku utama dan pelaku penyerta dalam sidang kode etik.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube tvOneNews pada Minggu (4/9/2022), Komjen Ito Sumardi menyebut hal tersebut juga dilihat dari peran para tersangka, apakah yang bersangkutan terlibat langsung atau tidak langsung.

"Kenapa demikian, sesuai dengan bagaimana pengalaman saya ya, semua ini terjadi karena adanya pertama adalah loyalitas sempit kepada pimpinan," kata Komjen Ito Sumardi dilansir dalam tayangan YouTube tvOneNews pada Minggu (4/9/2022).

Lalu, Komjen Ito Sumardi juga menjelaskan adanya kekhawatiran yang akan mempengaruhi karir para tersangka, karena di bawah perintah (Ferdy Sambo) ataupun bertekanan.

"Kemudian ada lagi yang namanya perasaan simpati yang berlebihan, karena diceritakan seolah-olah ada sesuatu melimpah keluarga pimpinan (Ferdy Sambo), munculah simpati," ujar Komjen Ito Sumardi.

Baca juga: Komnas Perempuan Ceritakan Dugaan Rudapaksa Brigadir J, PC Ditemukan ART di Depan Kamar Mandi

Mantan Kabareskrim Polri itu juga menyinggung adanya rasa solidaritas pada suatu kelompok (Ferdy Sambo CS) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tak hanya itu, Komjen Ito Sumardi mengungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penjatuhan sanksi harus secara proporsional (Berimbang). 

"Karena proporsional peran (tersangka) masing-masing daripada yang melakukan. Saya kira kita tidak adil meng-generalisasi semuanya ini salah," kata Dia.

Lanjut Komjen Ito Sumardi menambahkan, dirinya pun mengikuti kasus pembunuhan Brigadir J, dimana para tersangka ada yang tidak mengetahui kejadian yang sesungguhnya.

Menurutnya dari hasil rekayasa yang dilakukan Ferdy Sambo, pada akhirnya para tersangka lainnya baru mengetahui aksi yang dilakukan pimpinannya itu tidaklah benar.

"Tapi ini semua merupakan pintu masuk bagi Polri untuk melakukan, bukan hanya reformasi kultural saja, tapi reformasi internal ya baik strukturnya maupun instrumentalnya termasuk juga kulturalnya ya, jadi secara internal upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan marwah institusi Polri yang jujur saja sampai titik nadir yang terdampak dari kasus Duren Tiga," terangnya.

"Ini pelajaran yang baik sekali bagi Polri," sambungnya.

Baca juga: Geram, Netizen Bongkar Harga Selangit Outfit Dirtipidum Bareskrim Polri, Pakai Merek-merek Ternama

Sanksi

Di sisi lain Komjen Ito Sumardi juga menyebut, adanya pelanggaran kode etik ringan itu biasanya sanksi para tersangka dikenakan demosi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved