Polisi Tembak Polisi

Terkuak, Peran Kombes Agus Dalam Perusakan CCTV Kasus Brigadir J, Polri Sebut Ada Pelanggaran Lain

Polri sebut peran Kombes Agus tak hanya perusakan CCTV dalam kasus Brigadir J, ternyata ini pelanggarannya

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
Kolase Kompas TV
Kadiv Humas Polri sebut peran Kombes Agus tak hanya perusakan CCTV dalam kasus Brigadir J, ternyata ini pelanggarannya 

Sebelumnya, sudah tiga perwira tinggi Polri diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) melalui KKEP. 

Yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiguni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

7 Tersangka terkait Obstraction of Justice

Diwartakan Tribunnews, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Tolong Selamatkan Orangtua Saya Rintih Bharada E Soal Keluarganya Akan Dijebak Grup Ferdy Sambo

Dalam hal ini, Ferdy Sambo berperan menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Kemudian tersangka lainnya diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan CCTV) dan handphone.

"Pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi, Kamis (1/9/2022).

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved