Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

INI Daftar Koruptor yang Bebas Bersamaan, Ada Jaksa Pinangki hingga Zumi Zola, Penampilannya Berubah

10 narapidana (napi) koruptor tersebut menerima pembebasan bersyarat setelah memperoleh remisi dan bebas di waktu yang bersamaan

Editor: khairunnisa
kolase Instagram
Jaksa Pinangki (kiri) dan Zumi Zola, koruptor yang bebas secara bersamaan. 

Kasus Pinangki

Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Saat itu, Djoko statusnya buron.

Namun usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.

Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ratu Atut, Zumi Zola, Hingga Eks Jaksa Pinangki, Inilah Rombongan Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved