Polisi Tembak Polisi
Sebut Lie Detector Tak Menjamin Kejujuran Putri, Eks Kabareskrim: Kalau Terlatih Gak Akan Takut
Eks Kabareskrim sentil soal lie detector yang tak menjamin kejujuran Putri Candrawathi saat diperiksa di Puslabfor Bareskrim, Sentul, Kabupaten Bogor
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji buka suara soal pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menggunakan lie detector alias alat pendeteksi kebohongan kemarin, Selasa (6/9/2022).
Sekedar informasi, Putri Candrawathi kembali diperiksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Puslabfor Bareskrim, Sentul, Kabupaten Bogor menggunakan lie detector.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan YouTube Official iNews pada Rabu (7/9/2022), Komjen Susno Duadji mengatakan, menguji seseorang gunakan lie detector hanya bisa dibaca oleh pakarnya saja.
Lantaran lie detector merupakan alat yang menggunakan listrik dan dapat dilihat hanya melalui gelombang.
Komjen Susno Duadji juga mempertanyakan, apakah alat pendeteksi itu sudah bisa dipastikan sebagai alat bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kalau hanya gelombang denyut jantung, denyut darah, saat orang bohong kalau orang itu sudah terlatih ya tentunya enggak takut dengan alat itu,” kata Komjen Susno Duadji.
Baca juga: Terkuak, Keterangan Putri Candrawathi Berubah, Ahli Kapolri Sebut Motif Pelecehan Masih Tanda Tanya
Dirinya juga menyebut, jika tidak terlatih dalam menggunakan alat pendeteksi kebohongan, ART yang baru saja melihat lie detector tentu akan mengalami ketakutan.
“Nah sebenarnya mengetahui kebohongan tak perlu pakai alat itu bisa kok,” ucap Komjen Susno Duadji.
“Misalnya dilecehkan di Magelang, yaudah tinggal ada standar pengukurannya diatur dalam undang-undang KUHAP, dihukum acara 184 itu jelas sekali ada lima alat pengikutnya yaitu alat bukti,” sambungnya.
Sekedar informasi berikut isi Pasal 184 KUHAP :
1. Alat bukti yang sah ialah:
- Keterangan saksi,
- Keterangan ahli,
- Surat,
- Petunjuk,
- Keterangan terdakwa.
Baca juga: Soroti Sikap Santai Ferdy Sambo Saat Tahu Istrinya Dilecehkan, Eks Bareskrim: Gak Masuk Logika
2. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Sumber : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Lanjut Komjen Susno Duadji membeberkan menguji kebohan dapat dilihat juga dari adanya saksi.
Namun jika saksi tak memiliki alat dukung bukti, sama saja hal tersebut tak akan berguna.
“Misalnya saja ambil contoh pelecehahan atau pemerkosaan di Magelang, kan yang ngomong itu hanya saksi,” kata Dia.
“Saksi itu saksi mereka sendiri ya Ibu Putri, Kuwat, RR yaitu saksi walaupun seribu sejuta sekalipun kalau hanya saksi saja ya itu enggak ada harganya,” lanjutnya.

Menurutnya, dalam kasus pelecehan atau pemerkosaan yang dilontarkan dalam pengakuan Putri Candrawathi tak akan kuat mana kala saksi tak memiliki alat bukti.
“Misalnya ada CCTV yang memperlihatkan peristiwa pelecehan atau perkosaan itu, sehingga jelas apakah perkosa atau apa hina,” terangnya.
Baca juga: Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Kuwat Maruf, Kabareskrim : Dia Baru Masuk Seminggu
Dirinya pun menyinggung soal visum yang menjadi alat bukti kuat akan adanya kekerasan seksual.
“Terus misalnya ada enggak visumnya bahwa terjadi kekerasan perkosaan sehingga luka lecet, di sini di situ, enggak ada juga,” jelasnya.
Lalu jika memang semua alat bukti tak ada rekam jejaknya, bagaimana hal tersebut dapat dibuktikan?
“Artinya pertama disebutkan di Jakarta dan dikatakan bukan hanya dihentikan yang di Jakarta tapi Kapolri yang ngomong tidak ada tindak pidana pelecehan seksual , berarti peristiwanya enggak ada,” tandasnya.
7 Jam jalani uji kebohongan
Diberitakan sebelumnya oleh Tribunnews.com, Tim khusus (Timsus) Polri melakukan pemeriksaan dengan lie detector atau melakukan uji kebohongan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya Susi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (6/9/2022).
Tes uji kebohongan dengan menggunakan alat lie detector terhadap Putri Candrawathi dan Susi ini dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Tes dilakukan untuk melihat tingkat kejujuran tersangka dan saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tes uji kebohongan terhadap Putri Candrawathi dan Susi dilakukan sejak pukul 10.00 di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Pemeriksaan lie detector PC dan ART S, dimulai pukul 10.00 pagi tadi," kata Dedi Prasetyo.
Dalam tayangan Kompas TV, Putri Candrawathi dan Susi selesai diperiksa sekira pukul 17.00.
Mereka selesai diperiksa dan meninggalkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan menggunakan mobil Innova hitam B 1284 IR.
Ini artinya Putri Candrawathi menjalani tes uji kebohongan selama sekitar 7 jam.
Baca juga: Kejujuran Putri Candrawathi Akan Diuji Pakai Lie Detector, Saksi Kunci Ini Juga Ikut Diperiksa
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan sebelumnya tiga tersangka lain juga sudah diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan.
Yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf (sopir dan asisten rumah tangga Sambo).
Sedangkan untuk Ferdy Sambo kata Andi Rian akan diperiksa dengan lie detector pada Kamis (8/9/2022) mendatang.
Andi mengatakan pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran tersangka.
“Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” tutur dia.